Bulan Suci Ramadan
Anies Baswedan: Takbiran di Rumah Ibadah Boleh, Tapi Tak Lebih Lima Orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah daerah tak melarang warganya gelar takbiran
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah daerah tak melarang warganya gelar takbiran dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu sebut, takbiran boleh diadakan di rumah ibadah tapi dengan jumlah maksimal lima orang.
“Kita laksanakan kegiatan takbir dan salat Ied di rumah dan masjid masing-masing. Teruslah mengumandangkan takbir dengan jumlah maksimal lima orang,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Jumat (22/5/2020).
“Silakan juga di rumah menggaungkan kalimat takbir, biarkan takbir bergema di Kawasan Jakarta,” tambah Anies.
• Lebaran Ditetapkan pada Minggu (24/5/2020), Berikut Fatwa MUI Soal Takbiran
• Polda Metro Jaya Larang Warga Gelar Takbiran Keliling, Petugas Bakal Tindak Pelanggar Aturan
• Pemprov DKI Jakarta Bolehkan Warga Takbiran di Masjid, Maksimal 5 Orang dan Bergantian
Menurut Anies, minta warganya mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Sebab melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dikenakan sanksi.
Jenis sanksinya beragam dari kerja sosial, denda Rp 100.000 sampai Rp 50 juta.
Hal ini sesuai Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta yang diterbitkan pada 30 April 2020 lalu.
Jangan sampai, kata Anies, tingginya kasus Covid-19 pada Maret lalu terulang kembali karena warga mengabaikan ketentuan PSBB.
“Saya garis bawahi tetaplah di rumah menjelang lebaran, saat lebaran hingga hari-hari setelah lebaran. Jangan longgarkan diri, supaya Jakarta tidak kembali di bulan Maret lalu,” ujar Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies juga berpesan kepada warganya untuk mengikuti seruan bersama MUI DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta.
Dia menilai, seruan tersebut sangat relavan bagi kondisi Jakarta saat ini.
“Bila ada bertanya apakah ada kampung hijau (bebas Covid-19) dan merah (terbanyak Covid-19). Jakarta atau Jabodetabek masih epicenter (kasus tertinggi Covid-19)"
"karena itu tidak ada wilayah di sini yang hijau, kuning dan merah karena semua kawasan (Jabodetabek) satu kesatuan,” jelas Anies.
Lebaran Ditetapkan pada Minggu (24/5/2020), Berikut Fatwa MUI Soal Takbiran