Bulan Suci Ramadan

Lebaran Ditetapkan pada Minggu (24/5/2020), Berikut Fatwa MUI Soal Takbiran

Lebaran Ditetapkan pada Minggu (24/5/2020), Berikut Fatwa MUI Soal Takbiran

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Bawa Miniatur Masjid, Ratusan Warga Takbiran Keliling di Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Selasa (4/6/2019) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam menghentikan laju penyebaran virus corona terus dilakukan.

Sejumlah larangan mulai dari ibadah hingga takbiran yang rutin digelar pada malam jelang Hari Raya Idul Fitri ditetapkan pemerintah.

Terlebih, tren kasus positif virus corona terus meningkat.

Tercatat ada sebanyak 20.162 kasu dengan 1.278 kematian dan 4.838 pasien dinyatakan sembuh hingga Jumat (22/5/2020).

Dikutip dari Kompas.com, sejumlah kebijakan pun telah diambil pemerintah, baik pusat maupun daerah, seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dampaknya, semua orang diimbau untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk hal-hal penting.

Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa pun ditutup, seperti masjid dan tempat ibadah lainnya.

Untuk menyambut hari raya Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluaran Fatwa No. 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri saat pandemi Covid-19.

Dalam panduan itu, disebutkan bahwa setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunahkan untuk menghidukan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

Waktu pelaksaan takbiran dimulai dari tenggelamnya matahari akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Ribuan warga desa Jajar kecamatan Gandusari kabupaten Trenggalek Jawa Timur, mengikuti takbir keliling menyusuri jalan desa dengan membawa obor (04/06/2019).
Ribuan warga desa Jajar kecamatan Gandusari kabupaten Trenggalek Jawa Timur, mengikuti takbir keliling menyusuri jalan desa dengan membawa obor (04/06/2019). (KOMPAS.com/SLAMET WIDODO)

Pelaksanaan Takbir

Membaca takbir tak terbatas di masjid atau mushala, tapi juga disunahkan di rumah, pasar, kendaraan, jalan, rumah sakit, kantor, dan tempat-tempat umum.

Pelaksaan takbir bisa dilakukan secara bersama-sama atau sendiri, baik dengan suara keras maupun pelan.

Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali, MUI mengimbau agar takbir dilaksanakan di rumah masing-masing.

Takbir juga bisa dilakukan di masjid hanya oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved