PSBB Jakarta
Polda Metro Jaya Larang Warga Gelar Takbiran Keliling, Petugas Bakal Tindak Pelanggar Aturan
Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta melakukan takbiran keliling pada malam Lebaran 2020 ini karena melanggar aturan PSBB Jakarta.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta melakukan takbiran keliling pada malam Lebaran 2020 ini.
Bagi yang melakukan takbiran keliling, polisi akan menindak mulai dari teguran atau persuasif hingga menghentikannya secara paksa.
Alasannya, takbiran keliling melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
"Tidak boleh takbiran keliling. Karena itu namanya sudah melanggar aturan PSBB dengan membuat kerumunan dan berkeliling Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (22/05/2020).
• Siagakan 2.688 Personel, PLN Pastikan Pasokan Listrik di Jakarta Aman Saat Lebaran
• Ingatkan Warga Jangan Ziarah dan Lebaran di Rumah Saja, Petugas ber-APD Lengkap Pamerkan Peti Mati
Menurut Yusri Yunus, Polda Metro Jaya akan menerjunkan personelnya untuk melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan takbiran keliling saat malam Lebaran.
"Kalau mereka tetep mau melaksanakan itu kan kita punya Tiga Pilar ini, Babinsa, Bhabinkamtibmas, nanti akan datang kesana, secara persuasif dan humanis akan disampaikan agar jangan melakukan takbiran keliling," katanya.
Selain itu, kata Yusri Yunus, pihaknya akan melakukan patroli untuk memantau aktivitas warga saat malam takbiran menyambut Lebaran.
"Untuk memastikan situasi aman terkendali, pasti akan ada patroli. Kita juga tetap akan melakukan patroli PSBB sampai saat ini. Operasi Ketupat juga tetap kita patroli ya,” kata Yusri.
• VIDEO: Jelang Lebaran, Harga Daging di Pasar Slipi Naik Jadi Rp 140 Ribu Per Kilogram
• H-3 Lebaran, 8.013 Kendaraan Dialihkan ke GT Cikarang Barat 3 untuk Kembali ke Jakarta
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas PMJ) Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, petugas akan menghalau masyarakat yang nekat takbir keliling saat masa PSBB.
Tindakan itu dilakukan terkait Seruan Bersama No C-088/DP-PXI/V/2020 dan No 2.475/SB/DMI-DKI/V/2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H.
Dalam Seruan Bersama itu juga tercantum larangan takbiran keliling.
"Saya pikir kita semua sudah paham dan jelas, bahkan sudah keluar juga surat dari MUI bahwa takbiran dan salat Ied dilaksanakan di rumah."
"Khusus untuk takbiran kami akan lebih keras lagi di lapangan. Kami akan pukul mundur," kata Sambodo.
• Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian di Pasar Slipi Mulai Nekat Berjualan
• Lebaran Tanpa Salaman, Ahmad Muzani : Saling Memafkan bisa Menjadi Kekuatan Hadapi Covid-19
Kendaraan yang mengangkut penumpang untuk melaksanakan takbiran keliling juga akan dipaksa putar balik, baik yang keluar, maupun masuk ke Jakarta.
Dia mengimbau, masyarakat mematuhi imbauan MUI terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Terlebih lagi, DKI Jakarta masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Imbauan dari MUI sudah jelas, melaksanakan takbiran di masjid atau di rumah masing-masing. Sekali lagi kami imbau masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling. Kami akan tindak tegas untuk itu," ujar Sambodo.