Lebaran
Rayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Wagub DKI: Nikmati Kemenangani dengan Cara Berbeda
Riza mengaku pada tahun-tahun sebelumnya, ia melewatkan Hari Raya Idul Fitri dengan alur yang menjadi tradisi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19 adalah kesempatan menikmati kemenangan dengan cara berbeda.
"Sekarang Lebarannya virtual aja, tidak ada mudik, tidak ada kunjung mengunjungi."
"Nikmati kemenangan dengan cara berbeda," ungkap Riza lewat siaran langsung dari akun Instagramnya, Rabu (20/5/2020).
• PROFIL Marsekal Fadjar Prasetya yang Baru Dilantik Jadi KSAU, Awali Karier Sebagai Pilot A-4 Skyhawk
Riza mengaku pada tahun-tahun sebelumnya, ia melewatkan Hari Raya Idul Fitri dengan alur yang menjadi tradisi.
Katanya, ketika hari kemenangan tiba, ia dan keluarga mengawali pagi dengan beribadah subuh, pergi Salat Id bersama keluarga.
Usai salat, ia langsung pergi ke rumah orang tua untuk sungkeman dan meminta maaf.
• PROFIL Laksamana Yudo Margono yang Baru Dilantik Jadi KSAL, Berpeluang Jadi Panglima TNI
Dilanjutkan makan ketupat, dan berpindah ke rumah mertua.
Setelah rampung dengan keluarga, Riza lalu melanjutkan silaturahmi ke kerabat hingga pimpinan partai, yakni ke rumah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Itu wajib tuh, setelah Salat Id langsung ke rumah orang tua dan mertua, itu yang saya lakukan bersama istri dan anak-anak."
• Survei Tiga Roda Konsultan: 51,8 Persen Responden Ragukan Data Kasus Covid-19 Versi Pemerintah
"Baru setelah itu keliling, ke rumah kerebat, keluarga, pimpinan partai, Pak prabowo," bebernya.
Tapi Indonesia, khususnya Jakarta, saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19, tradisi semacam itu pun harus dibatasi.
Pertemuan-pertemuan dengan mereka yang berjarak tak bisa dilakukan, apalagi saling kontak fisik seperti bersalaman dan cipika-cipiki.
• Dipindahkan ke Nusakambangan karena Pendukungnya Rusuh, Bahar Smith Dibandingkan dengan Ahok
Lebaran yang identik dirayakan dengan kontak fisik kini terpaksa harus dilewatkan dengan cara virtual, yakni memanfaatkan video call atau komunikasi jarak jauh.
"Kita tidak bisa bertemu, bersalaman, tidak bisa cipika-cipiki, berpelukan dengan orang tua, keluarga yang kita sayangi termasuk dengan kerabat."
"Sekarang Lebarannya Lebaran virtual," ujar politikus Partai Gerindra ini.
• Menteri Agama: Mari Takbiran dan Salat Idul Fitri di Rumah Saja, Silaturahim Melalui Media Sosial
Hal ini dilakukan bukan karena ingin membatasi kemerdekaan tiap individu di hari kemenangan, tapi justru jadi upaya melindungi warga lain dari ancaman virus yang kasat mata.
"Kami bukan semata-mata ingin membatasi kemerdekaan, justru kami lakukan dalam rangka melindungi, mengayomi seluruh warga Jakarta dan lainnya," jelas Riza.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga meminta warga ibu kota tidak Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di masjid maupun lapangan, sekalipun menerapkan protokol Covid-19.
• Sudah 20 Perawat Indonesia Meninggal Selama Pandemi Covid-19, Termasuk Ari Puspita Sari
Sebab, wabah Virus Corona di Jakarta belum landai, dengan angka reproduksi atau penularan masih berada di atas angka 1.00.
"Tidak perlu Salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, sekalipun dengan menggunakan protokol Covid-19."
"Lebih baik salat di rumah dengan keluarga," kata Riza lewat live streaming akun Instagramnya, Rabu (20/5/2020).
• Sebar Seruan di Masjid, Musala, dan Langgar, MUI Jakarta Utara Anjurkan Warga Salat Id di Rumah
Menurutnya, alangkah lebih baik dan aman jika warga melangsungkan Salat Id di rumah berjemaah bersama seluruh anggota keluarga.
Sebab, di kondisi seperti ini, berbahaya jika menggelar salat di masjid atau lapangan terbuka.
Dengan interaksi yang tak mengindahkan pembatasan, justru berpotensi menyebarkan infeksi penularan virus tersebut.
• Kembali Dibui dan Dipindahkan ke Nusakambangan, Bahar bin Smith Bakal Bebas pada November 2021
"Kalau salat di masjid, lapangan, kami khawatir ini akan meninbulkan interaksi yang berdampak pada tersebarnya virus dan berakhir pada kematian."
"Salat Id di lapangan, masjid, bisa kita lakukan tahun depan."
"Tahun ini kita Salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga."
• Pemprov DKI Larang Mudik Lokal, Warga yang Pakai Gamis, Koko, dan Sarungan Bakal Diawasi
"Mudah-mudahan suasana yang baru seperti ini tidak mengurangi makna dan arti ibadah itu sendiri," tutur Riza.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri, membahas persiapan Idul Fitri, Selasa (19/5/2020).
Dalam rapat tersebut, pemerintah melarang pelaksanaan Salat Id secara masif berjemaah.
"Di tengah-tengah dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjemaah, beramai-ramai seperti yang sudah-sudah sebelum misalnya kebiasaan adanya Covid-19."
• Bukan Pelonggaran, Pemerintah Bakal Lakukan Pengurangan PSBB
"Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau Salat Id di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang."
"Oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," tutur Menkopolhukam Mahfud MD, seusai ratas.
Selain itu, Salat id berjemaah saat ini berbenturan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
• Agar Ekonomi Berputar Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Berikan Uang Tunai Ketimbang Sembako
"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah mengajak tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjemaah termasuk yang dilarang oleh perundang-undangan.
• Ini Pola Hidup 4 Sehat 5 Sempurna di Masa Pandemi Covid-19, Bakal Disosialisasikan Pemerintah
"Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana."
"Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah, itu soal Salat Id," paparnya.
Pertimbangan Pemerintah
Pemerintah menggelar rapat terbatas yang salah satu isi pembahasannya melarang Salat Id berjemaah secara masif, termasuk di lapangan.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pada 13 Mei 2020, kementeriannya mengeluarkan imbauan agar Salat Id dilakukan di rumah saja.
Namun, karena adanya sejumlah pertimbangan, maka imbauan tersebut kini menjadi larangan.
• Penanganan Pandemi Covid-19, Mardani Ali Sera Beri Nilai 4 untuk Pemerintah Pusat, 8 untuk Pemda
"Kalau tadinya saya hanya mengeluarkan imbauan Salat Id di rumah, saya akan tambahkan sesuai dengan Bapak Menkopolhukam tadi."
"Hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum."
"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya seusai rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).
• KISAH Pasien 02 Berjuang Lawan Covid-19, Sempat Nyaris Tak Punya Harapan dan Melihat Jalan Pulang
Adapun yang menjadi pertimbangan pelarangan Salat Id secara masif tersebut, yakni metrik R0 di Indonesia yang masih di atas 1,11.
R0 mengacu pada jumlah rata-rata orang sakit yang terinfeksi oleh satu orang.
Sementara, berdasarkan informasi dari WHO, relaksasi biasanya dilakukan di wilayah yang R0-nya di bawah 1.
• LIMA Provinsi Catat Kasus Covid-19 di Atas Seribu, Aceh Paling Sedikit Terpapar
"Jadi kalau di bawah 1 baru mulai berpikir relaksasi, tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi tetap tepat," tuturnya.
Selain itu, menurutnya ada informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) jika Salat Id dilakukan secara masif berjemaah, maka jumlah pasien positif Covid-19 akan melonjak.
"Prediksi intelijen kalau Salat Idul Fitri di luar, berkumpul jadi satu, maka terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan Covid-19," tuturnya.
• Minta Jokowi Tak Keluarkan Diksi yang Bingungkan Rakyat, Partai Demokrat: Ada Kalanya Diam Itu Emas
Oleh karena itu, Menag meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. (Danang Triatmojo)