Tunjangan Hari Raya
Lebih dari 10.000 PNS Kota Bekasi Terima THR, Total Alokasi Anggaran THR Mencapai Rp 46,8 Miliar
Sebanyak 10.528 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi menerima Tunjangan Hari Raya (THR), pada Rabu (20/5/2020).
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI-- Sebanyak 10.528 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi menerima Tunjangan Hari Raya (THR), pada Rabu (20/5/2020).
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan sebesar Rp 46,8 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) untuk THR ASN telah cair.
Ada sebanyak 10.528 ASN yang berhak mendapatkan THR.
• Ini Petisi Pramugari Batik Air yang THRnya Belum Dibayarkan, Hampir Tembus 1.500 Penanda Tangan
• Warta Kota Bagikan THR kepada Ratusan Penjaga Perlintasan Kereta Api yang Kerja Meski Hari Raya
"Hari ini THR nya sudah turun, dan sudah mulai dikirim hari ke rekening Bank BJB masing-masing," kata Sopandi, di Bekasi, pada Rabu (20/5/2020).
Sopandi menjelaskan ASN yang menerima THR itu meliputi eselon III, eselon IV, dan staff. Sedangkan eselon II tidak meneroma THR.
Hal itu nerdasarkan ketentuan PP nomor 24 Tahun 2020.
• Cuti Bersama Akan Digeser Lagi dari Desember Menjadi Juli 2020 dengan Syarat Ini, Mungkinkan?
“Yang dapat THR itu pejabat eselon III, eselon IV, dan staff. Kalau kayak saya Kepala Dinas, Staff Ahli, Sekertaris Daerah, itu enggak dapat. Jadi yang dapat eselon III ke bawah, eselon II ke atas enggak dapat (THR),” kata Sopandi.
Beberapa waktu lalu, aturan penyaluran THR bagi ASN, TNI, Polri, pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan telah terbit, yakni peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2020.
Selain itu juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49/PMK.05/2020 tentang petunjuk teknis pemberian THR tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
• Jelang Lebaran, Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono Tinjau Pelabuhan Merak dan Tol Cikampek
Besaran THR terendah diterima Rp2,2 juta, sedangkan terbesar Rp5,3 juta. Untuk Presiden, DPR, Menteri, Kepala Daerah, Anggota DPRD, PNS eselon satu dan dua tidak mendapatkan THR tahun ini.
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kota dan Kabupaten Bekasi dilarang mudik dan mengambil cuti pada Labaran 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
• Istri Habib Bahar Curhat ke Fadli Zon, Pemindahan Habib Bahar bin Smith Tidak Sepengetahuan Keluarga
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan pihaknya telah memberitahuan surat edaran tersebut. Dan diminta para ASN dilingkup Pemkot Bekasi mematuhinya.
"Kita tidak buat surat lanjutannya, langsung dari Menpan RB, tegas tidak boleh mudik dan ambil cuti. Ada sanksi bagi yang melanggarnya," kata Rahmat, di Stadion Patriot Candrabaga, pada Rabu (20/5/2020).
Rahmat menyebut jika ada ASN Kota Bekasi bakal langsung dilaporkan ke Kemenpan RB untuk diproses.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Kota Depok 20 Mei 2020: 440 Pasien Positif, 111 Orang Sembuh, 22 Meninggal