Tunjangan Hari Raya
Lebih dari 10.000 PNS Kota Bekasi Terima THR, Total Alokasi Anggaran THR Mencapai Rp 46,8 Miliar
Sebanyak 10.528 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi menerima Tunjangan Hari Raya (THR), pada Rabu (20/5/2020).
"Engga boleh, jika melanggar ada sanksi, bisa penurunan pangkat bahkan dipecat," tegas dia.
Rahmat berharap agar para ASN ini bisa menjadi contoh bagi warga ditengah pandemi Covid-19.
Akan tetapi, ia menyakini tidak ada ASN Kota Bekasi yang melanggar hal tersebut. Pasalnya, seluruh dilibatkan bekerja dalam penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.
"Itu tadi sanksinya itu sudah jelas berat dan lagi ke daerah lain dia juga harus dikarantina," tutur Rahmat.
• Hari Raya Idul Fitri, Aji Santoso Liburkan Pemain Persebaya Surabaya Hingga 2 Pekan ke Depan
Atas surat edaran Menpan RB terkait larangan mudik dan cuti bagi ASN, Pemerintah Kabupaten Bekasi mempertegas dengan membuat surat edaran Bupati Bekasi nomor : 800/1915/BKPPD tentang Larangan Kegiatan Mudik dan atau Cuti Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah atau Tahun 2020 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Bekasi.
"Bakal ditindak tegas sesuai aturan jika melanggar," singakat Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dalam keterangan.
Dalam SE Menpan RB itu, tak hanya waktu Idul Fitri atau Lebaran 2020. ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
• Dua Hari Jelang Lebaran, Asteroid Berukuran Raksasa Meluncur Mendekati Bumi. Akankah Berbahaya?
Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (MAZ)