PSBB Jakarta
Anies Baswedan Janji, PSBB Tahap Ketiga sebagai PSBB Penghabisan jika Warga Jalani 3 Aturan Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji bahwa pemberlakuan PSBB Jakarta untuk ketiga kalinya sebagai PSBB terakhir alias PSBB penghabisan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang untuk ketiga kali.
Kali ini, PSBB tahap ketiga berlangsung selama 14 hari atau dua minggu dan berlaku mulai 22 Mei-4 Juni 2020 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji bahwa pemberlakuan PSBB Jakarta untuk ketiga kalinya sebagai PSBB terakhir alias PSBB penghabisan.
Syaratnya, kata Anies Baswedan, jika warganya tertib melaksanakan aturan PSBB, maka PSBB hanya sampai pada tahap ketiga.
• Anies Terbitkan Keputusan Gubernur soal Perpanjangan PSBB Fase Ketiga
• Minta Petugas Lapangan Tegas ke Masyarakat Patuhi Aturan PSBB, Johnny G Plate: Tetapi Tidak Kasar
"Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB)," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan mengatakannya saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020) petang.
Disiplin yang harus dilakukan masyarakat agar PSBB segera berakhir yakni mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Aturan PSBB Jakarta antara lain tetap di rumah, memakai masker bila keluar rumah, saling menjaga jarak fisik minimal semeter, dan menjaga kebersihan mencuci tangan pakai sabun.
• Warga Jakarta Paling Disiplin Jalani PSBB Dibanding Warga di Lima Provinsi di Pulau Jawa
• Beda Dengan Jakarta, Kota Bekasi Bakal Longgarkan PSBB tanggal 26 Mei 2020 Mendatang
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020.
Keputusan Gubernur itu tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Payung hukum perpanjangan PSBB Jakarta itu ditetapkan Anies Baswedan, Selasa (19/5/2020).
Berdasarkan data yang diterima, ada dua pertimbangan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan payung hukum itu.
Poin pertama berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta selama pemberlakuan PSBB Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus corona atau Covid-19.
• PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Pelonggaran PSBB Menambah Beban Para Tenaga Medis
• Beroperasi Saat PSBB, Polisi Buru Pemodal Kafe-kafe Prostitusi di Jakarta Utara
Oleh karena itu diperlukan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta selama satu kali masa inkubasi terpanjang yakni dua pekan.
Selanjutnya pertimbangan kedua, diperlukan ketetapan melalui Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Atas dasar itu, Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan PSBB dari 22 Mei sampai 4 Juni mendatang atau selama 14 hari.
Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Jakarta, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, warga menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan virus corona.
• Anies Klaim Kepatuhan Warganya Terhadap PSBB Lebih Tinggi Dibanding Lima Provinsi Lain di Pulau Jawa
• Anies Ingin PSBB Jakarta Tahap III Menjadi PSBB Tahap Akhir, Jangan Sampai Kita Perpanjang Lagi
Keputusan tersebut berlaku mulai 22 Mei 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Aniea Baswedan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada delapan pihak yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Forkopimda DKI Jakarta,.
Serta para Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta, Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Para Camat di DKI dan Para Lurah di DKI.
“Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari. Mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni 2020,” kata Anies Baswedan.
Warga Jakarta harus disiplin terhadap ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta yakni berdiam diri di rumah, memakai masker bila keluar rumah, saling menjaga jarak minimal semeter dan sebagainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/satpol-pp-jakarta-pusat-tertibkan-pkl-pasar-tanah-abang-saat-psbb.jpg)