Perpanjangan PSBB
Anies Terbitkan Keputusan Gubernur soal Perpanjangan PSBB Fase Ketiga
Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan PSBB dari 22 Mei sampai 4 Juni mendatang atau selama 14 hari.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Payung hukum itu ditetapkan Anies pada Selasa (19/5/2020).
Berdasarkan data yang diterima, ada dua pertimbangan Anies dalam menerbitkan payung hukum itu.
Pada poin pertama berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19.
• Warga Jakarta Paling Disiplin Jalani PSBB Dibanding Warga di Lima Provinsi di Pulau Jawa
• Simak Baik-baik, Presiden Jokowi Beberkan Kunci Keberhasilan Pengendalian Penyebaran Covid-19
• Larangan Shalat Id Berjamaah di Masjid Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Pemerintah Tidak Melarang Beribadah
Karena itu diperlukan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta selama satu kali masa inkubasi terpanjang yakni dua pekan.
Selanjutnya, pertimbangan kedua adalah sebagaimana dimaksud, diperlukan ketetapan melalui Kepgub tentang Perpanjangan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Atas dasar itulah, Anies memperpanjang masa pemberlakuan PSBB dari 22 Mei sampai 4 Juni mendatang atau selama 14 hari.
Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Jakarta, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
• PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Pelonggaran PSBB Menambah Beban Para Tenaga Medis
• Pesona Tante Ernie Membuat Para Buaya Darat Mendekat, Mulai Artis, Fotografer hingga Pejabat
Adapun keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 22 Mei 2020. Gubernur DKI Jakarta Aniea Baswedan ditanda tangani.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada delapan pihak. Di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Forkopimda DKI Jakarta, Para Wali Kota Administrasi di DKI Jakarta, Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Para Camat di DKI dan Para Lurah di DKI.
• Tak Punya Uang dan Terkatung-katung Usai Kena PHK, Rio Nekat Mudik ke Solo dengan Jalan Kaki
• Penjelasan Lengkap Bandara Soetta Satu Pesawat Berisikan 131 Penumpang Positif Corona
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi fase tiga.
Adapun fase ini dimulai sejak Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020).
“Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari. Mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni 2020,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (19/5/2020) petang.
Anies mengatakan, kemungkinan PSBB yang ketiga ini merupakan fase terakhir.
• Siap Patungan Rp6 Miliar Asal Siti Fadilah Dapat Asimilasi Corona, Deddy Corbuzier: Dia Pahlawan
• SIMAK Ceramah Habib Bahar yang Membuatnya Kembali Dipenjara, Sentil Pemerintah Hingga Tak Takut Mati
• Fadli Zon: Kenapa Habib Bahar Diperlakukan Diskriminatif? Hukum Sudah Jadi Alat kekuasaan?
• Polisi Masih Terus Kejar Pelaku Prank Pemberian Bingkisan Ramadan Berisi Jasad Bayi
Apabila, masyarakat Jakarta disiplin terhadap ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta yakni berdiam diri di rumah, memakai masker bila keluar rumah, saling menjaga jarak minimal semeter dan sebagainya.
“Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies02-1404.jpg)