Kasus Bahar Smith

SIMAK Ceramah Habib Bahar yang Membuatnya Kembali Dipenjara, Sentil Pemerintah Hingga Tak Takut Mati

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Habib Bahar dicabut karena dianggap melakukan pelanggaran khusus saat menjalani ma

Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribun Jabar/Istimewa
Penceramah, Habib Bahar bin Smith 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Habib Bahar bin Smith kembali dijemput oleh petugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan dijebloskan ke penjara setelah tiga hari masa kebebasannya.

Ditjen PAS disebut mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Bahar bin Smith.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Habib Bahar dicabut karena dianggap melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Lapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.

 Dianggap Langgar PSBB, Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Penjara,Dijemput Polisi Bersenjata Lengkap

 Fadli Zon: Kenapa Habib Bahar Diperlakukan Diskriminatif? Hukum Sudah Jadi Alat kekuasaan?

 Diledek Fadli Zon Jangan Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

 Kedua, Habib Bahar telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

 Candaannya Berbuntut Laporan Polisi, Rina Nose Mengaku Tak Tahu Latuconsina adalah Marga di Ambon

 Polisi Masih Terus Kejar Pelaku Prank Pemberian Bingkisan Ramadan Berisi Jasad Bayi

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan/kompas.com)

Isi ceramah Habib Bahar

Habib Bahar dijemput pada Selasa (19/5/2020)pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan.

Dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.

Sebelumnya, ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.

Kedatangan Habib Bahar mendapat sambutan dari para jamaahnya.

Bahkan, malam harinya ia langsung mengisi ceramah kepada jamaah yang berkumpul di pondok pesantren yang dia asuh.

Di sosial media, beredar penggalan video ketika Habib Bahar sedang melakukan ceramah.

 Mengenang Kiprah Habib Bahar, Pernah Ditahan Usai Pimpin Pasukan Menyerbu Sebuah Cafe di Bintaro

 Berani Kritik Keras Pemerintah dalam Ceramahnya, Begini Sosok Habib Bahar di Mata Ustaz Abdul Somad

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved