Kasus Bahar Smith

Dianggap Langgar PSBB, Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Penjara,Dijemput Polisi Bersenjata Lengkap

Dalam video yang beradar, penangkapan Habib Bahar dikawal oleh polisi berseragam lengkap, pada pukul 02.00.

Editor: Feryanto Hadi
twitter @fadlizon
Habib Bahar bin Smith bersama para napi Lapas Cibinong yang kini menjadi muridnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Baru beberapa hari merasakan angin segar bebas dari penjara, Habib Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Berita penangkapan ini menghebohkan publik lantaran petugas beralasan, penangkapan dilakukan karena Habib Bahar melanggar aturan PSBB.

Habib Bahar ditahan karena melakukan ceramah kepada para jamaahnya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ceramah itu disampaikan tak lama setelah dia bebas.

Mengenang Kiprah Habib Bahar, Pernah Ditahan Usai Pimpin Pasukan Menyerbu Sebuah Cafe di Bintaro

Berani Kritik Keras Pemerintah dalam Ceramahnya, Begini Sosok Habib Bahar di Mata Ustaz Abdul Somad

Publik di Twitter lantas mengaitkan dengan sejumlah pelanggaran PSBB lainnya dimana para pelakunya tidak ditangkap secara berlebihan seperti penangkapan Habib Bahar.

Sebagian lagi mengangap penangkapan kembali itu wajar lantaran Habib Bahar merupakan terpidana yang dibebaskan karena program asimilasi.

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.

Polisi Masih Terus Kejar Pelaku Prank Pemberian Bingkisan Ramadan Berisi Jasad Bayi

Perawat RS Royal Surabaya Ari Puspitasari Meninggal bersama Janinnya, Jokowi Sampaikan Dukacita

Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com 

Dalam video yang beradar, penangkapan Habib Bahar dikawal oleh polisi berseragam lengkap, pada pukul 02.00.

Selanjutnya, ia dibawa ke Lapas Gunung Sindur.

Akun DPP Lembaga Informasi Front juga melaporkan bahwa pengacara kesulitan untuk menjenguk Habib Bahar di dalam penjara.

Di sisi lain, mereka menyayangkan foto-foto Habib Bahar di dalam lapas justru beredar luas.

Sebelumnya, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved