Kasus Bahar Smith

SIMAK Ceramah Habib Bahar yang Membuatnya Kembali Dipenjara, Sentil Pemerintah Hingga Tak Takut Mati

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Habib Bahar dicabut karena dianggap melakukan pelanggaran khusus saat menjalani ma

Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribun Jabar/Istimewa
Penceramah, Habib Bahar bin Smith 

Sebagian lagi mengangap penangkapan kembali itu wajar lantaran Habib Bahar merupakan terpidana yang dibebaskan karena program asimilasi.

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Menurut Yanuar, kliennya tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.

 Polisi Masih Terus Kejar Pelaku Prank Pemberian Bingkisan Ramadan Berisi Jasad Bayi

 Perawat RS Royal Surabaya Ari Puspitasari Meninggal bersama Janinnya, Jokowi Sampaikan Dukacita

Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan HAM serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.

"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com 

Dalam video yang beradar, penangkapan Habib Bahar dikawal oleh polisi berseragam lengkap, pada pukul 02.00.

Selanjutnya, ia dibawa ke Lapas Gunung Sindur.

Akun DPP Lembaga Informasi Front juga melaporkan bahwa pengacara kesulitan untuk menjenguk Habib Bahar di dalam penjara.

Di sisi lain, mereka menyayangkan foto-foto Habib Bahar di dalam lapas justru beredar luas.

Sebelumnya, terpidana yang divonis tiga tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya. Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, dan diiringi beberapa kolega.

 Usai Jalani Rapid Test, Roy Kiyoshi Berstatus PDP di RSKO, Jalani Isolasi Mandiri Dua Pekan

 Niat DPRD Kota Depok Gelontorkan Bansos ke 20.000 Warga Terancam Gagal, Ini Alasannya

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (istimewa/wartakotalive.com)

Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.

 Prilly Latuconsina Tanggapi Dugaan Pelecehan Marga Latuconsina oleh Andre Taulany dan Rina Nose

 Luna Maya Benarkan Kedekatannya dengan Pengusaha asal Jepang Bernama Ryochin

Doa Habib Ali Alhinduan

Sementara itu, penceramah agama Habib Ali Alhinduan mengungkapkan, petugas bisa saja menangkap kembali Habib Bahar.

Namun, ia memastikan, semangat Habib Bahar dalam membela agama tidak akan pernah luntur.

"Mereka mungkin bisa menahan kembali Habib Bahar tetapi mereka gak akan bisa menahan semangat juangnya beliau. Dari 1400 tahun lalu kakek2 beliau selalu berjuang membela agama. God bless & protect you Habib Bahar," tulisnya di akun Twitternya, dikutip Wartakotalive.com, Selasa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved