Virus Corona
Bangkitkan Daya Beli Masyarakat, Data RT/RW untuk Bansos Putaran Pertama Tak Wajib Diverifikasi
Muhadjir Effendy mengungkapkan kendala dalam data bantuan sosial dari RT/RW, yang harus diverifikasi di tingkat kabupaten/kota.
"Kolusi dengan penyedia, mark up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan."
"Filantropi atau sumbangan pihak ketiga; pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan," papar Pahala.
• DKM di Zona Hijau Kota Bekasi Wajib Ajukan Izin Sebelum Gelar Salat Id di Masjid Atau Lapangan
Begitu juga dengan refocusing dan realokasi anggaran APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran.
Hal lain adalah terkait penyelenggaraan bantuan atau sosial safety net untuk pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan penerima, klasifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan dan pengawasan.
Menurut Pahala, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 pada 2 April 2020 tentang Penggunaan anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penggunaan Covid-19 terkait pencegahan korupsi tersebut.
• Marak Pencurian Data, Begini Solusi Tingkatkan Keamanan Sistem
"Bumbu-bumbu pencegahan memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan."
"Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," katanya.
Namun, lanjut Pahala, pelaksanaan anggaran dan PBJ harus mengedepankan harga terbaik.
• Hari Keluarga Internasional Bersama SOS Children’s Villages Indonesia, Setiap Anak Butuh Seseorang
PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.
KPK juga mendorong keterlibatan aktif APIP dab BPKP terkait proses pelaksanaan PBJ, dengan berkonsultasi kepada LKPP.
"Dan sumbangan dalam pelbagai bentuk, sepanjang ditujukan kepada lembaga atau organisasi, bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK," ucap Pahala. (Fransiskus Adhiyuda)