Virus Corona

Bangkitkan Daya Beli Masyarakat, Data RT/RW untuk Bansos Putaran Pertama Tak Wajib Diverifikasi

Muhadjir Effendy mengungkapkan kendala dalam data bantuan sosial dari RT/RW, yang harus diverifikasi di tingkat kabupaten/kota.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Muhadjir Effendy saat menghadiri acara Dialog Nasional bersama ratusan pelajar di Plaza Metropolitan, Tambun, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/1/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan kendala dalam data bantuan sosial dari RT/RW, yang harus diverifikasi di tingkat kabupaten/kota.

Namun, Muhadjir Effendy mengatakan untuk penyaluran bansos putaran pertama, data dari RT/RW tidak harus diverifikasi ke tingkat kabupaten/kota terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Muhadjir Effendy seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5/2020).

Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Turun Hingga 88 Persen Selama PSBB

"Jadi kita sekarang sepakati semua data yang dihimpun oleh RT/RW baik untuk kepentingan Kemensos maupun dana bantuan desa, tidak diharuskan untuk diverifikasi dulu di tingkat kabupaten/kota."

"Paling tidak untuk pembagian putaran pertama," kata Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menyebut, verifikasi data penerima bansos bisa dilakukan untuk putaran selanjutnya.

PSBB di Kota Bekasi Kemungkinan Tak Diperpanjang, Wali Kota Siap Lakukan Relaksasi

Tidak perlunya verifikasi data untuk penerima bansos dilakukan agar daya beli masyarakat segera pulih.

"Soal nanti putaran kedua akan diberlakukan (verifikasi) lagi silakan."

"Tetapi ini untuk memburu agar daya beli masyarakat segera pulih."

KRONOLOGI Bahar Smith Diciduk Lagi Saat Asimilasi, Sempat Minta Izin Merokok Sebatang

"Untuk segera memutar nadi ekonomi yang sekarang mengalami hibernasi ini segera bisa terjadi di lapangan," jelas Muhadjir Effendy.

Ia juga meminta para kepala daerah agar memahami tentang kebijakan yang baru diputuskan tersebut.

"Karena itu saya mohon melalui konferensi pers ini kepada semua bupati/wali kota, mohon dimaklumi, mohon disadari tentang kebijakan ini," pintanya.

Pamer Nisan Indonesia Bin Terserah Kalian Kami Tunggu di Sini, Ini Penjelasan Kepala TPU Jombang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masih ada data yang tidak sinkron terkait warga penerima bantuan sosial (bansos) saat pandemi Covid-19.

Untuk itu, Presiden meminta ketidaksinkronan data itu diselesaikan agar masyarakat segera mendapat bantuan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas 'Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan BLT Dana Desa' yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5/2020).

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 18 Mei 2020: 18.010 Pasien Positif, 4.324 Sembuh, 1.191 Meningal

"Memang ini ada data yang tidak sinkron."

"Oleh sebab itu saya minta ini agar segera diselesaikan, agar masyarakat yang menunggu bantuan ini betul-betul bisa segera mendapatkan," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi meminta mekanisme bansos dibuat lebih terbuka dan transparan ke depannya.

 UPDATE Kasus Covid-19 di DKI 18 Mei 2020: Pasien Positif Tambah 88 Jadi 6.010 Orang, 1.301 Sembuh

Tentunya, dengan melibatkan RT dan RW untuk mendata pembagian bansos tersebut.

"Libatkan, saya kira dilibatkan RT, RW, desa, dibuat mekanisme lebih terbuka, lebih transparan," pinta Jokowi.

Kepala Negara pun berharap permasalan terkait bansos bisa segera selesai.

 Oplos Sapi dan Babi, Tersangka Bilang Daging Impor kepada Pembeli, Pakai Formalin dan Pewarna

Sehingga, masyarakat yang terdampak benar-benar bisa merasakan bansos dari pemerintah.

"Sehingga semuanya bisa segera diselesaikan, baik itu yang namanya BLT desa, yang namanya bantuan sosial tunai, bansos tunai, saya kira itu ditunggu oleh masyarakat," tutur Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19.

 Sudah 65.642 Pengendara Langgar PSBB di Jadetabek, Terbanyak Tak Pakai Masker

Juga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan. 

Jokowi berharap pelibatan lembaga tersebut akan mampu mencegah praktik-praktik korupsi bansos.

 Bukan Pelonggaran, Pemerintah Bakal Lakukan Pengurangan PSBB

Hal itu disampakan Jokowi saat memimpin rapat terbatas 'Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan BLT Dana Desa' yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5/2020).

"Untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, BPKP, atau Kejaksaan."

"Saya kira kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol, agar tidak terjadi korupsi di lapangan," ujar Jokowi.

 Agar Ekonomi Berputar Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Berikan Uang Tunai Ketimbang Sembako

Kepala Negara juga menyoroti masalah prosedur yang berbelit-belit terkait penyaluran bansos bagi warga yang terkena dampak Covid-19.

Untuk itu, Jokowi menginstruksikan ada penyederhanaan aturan dalam penyaluran bansos kepada masyarakat terdampak.

Sehingga, masyarakat terdampak Covid-19 dapat menerima bansos tanpa persyaratan yang berbelit-belit.

 Ini Pola Hidup 4 Sehat 5 Sempurna di Masa Pandemi Covid-19, Bakal Disosialisasikan Pemerintah

"Kecepatan yang kita inginkan agar bansos segera sampai di masyarakat."

"Ternyata memang di lapangan banyak kendala, dan problemnya adalah masalah prosedur yang berbelit-belit."

"Pada situasi yang tidak normal, yang bersifat extraordinary, sekali lagi ini butuh kecepatan."

 Penanganan Pandemi Covid-19, Mardani Ali Sera Beri Nilai 4 untuk Pemerintah Pusat, 8 untuk Pemda

"Oleh sebab itu, saya minta aturan itu dibuat sesimpel mungkin, sesederhana mungkin."

"Tanpa mengurangi akuntabilitas, sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel," paparnya.

Sementara, KPK memastikan mengambil langkah-langkah antisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran selama pandemi Covid-19.

 KISAH Pasien 02 Berjuang Lawan Covid-19, Sempat Nyaris Tak Punya Harapan dan Melihat Jalan Pulang

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, langkah antisipasi KPK adalah berkoordinasi dengan Menko PMK, Kementerian Sosial, dan Kemendagri.

Juga, Kemenag, Kemendes, Kemendikbud, untuk penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.

Menurut Pahala, ada titik rawan korupsi pada anggaran penanganan pandemi Covid-19.

 LIMA Provinsi Catat Kasus Covid-19 di Atas Seribu, Aceh Paling Sedikit Terpapar

Misalnya, ia mengatakan titik rawan korupsi ada pada pengadaan barang/jasa.

Hal tersebut ia sampaikan pada diskusi virtual bertajuk 'Implikasi Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Sosial, Ekonomi, Politik, Hukum dan Keamanan', yang diselenggarakan Indonesian Public Institute (IPI), Senin (18/5/2020) malam.

Anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang dikucurkan pemerintah untuk 2020 ini mencapai Rp 405 triliun.

 Minta Jokowi Tak Keluarkan Diksi yang Bingungkan Rakyat, Partai Demokrat: Ada Kalanya Diam Itu Emas

Rinciannya, Rp 75 trilun untuk kesehatan, Rp 70 triliun untuk industri, Rp 110 trilun untuk social safety net, dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional.

"Kolusi dengan penyedia, mark up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan."

"Filantropi atau sumbangan pihak ketiga; pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan," papar Pahala.

 DKM di Zona Hijau Kota Bekasi Wajib Ajukan Izin Sebelum Gelar Salat Id di Masjid Atau Lapangan

Begitu juga dengan refocusing dan realokasi anggaran APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran.

Hal lain adalah terkait penyelenggaraan bantuan atau sosial safety net untuk pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan penerima, klasifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan dan pengawasan.

Menurut Pahala, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 pada 2 April 2020 tentang Penggunaan anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penggunaan Covid-19 terkait pencegahan korupsi tersebut.

 Marak Pencurian Data, Begini Solusi Tingkatkan Keamanan Sistem

"Bumbu-bumbu pencegahan memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan."

"Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," katanya.

Namun, lanjut Pahala, pelaksanaan anggaran dan PBJ harus mengedepankan harga terbaik.

 Hari Keluarga Internasional Bersama SOS Children’s Villages Indonesia, Setiap Anak Butuh Seseorang

PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.

KPK juga mendorong keterlibatan aktif APIP dab BPKP terkait proses pelaksanaan PBJ, dengan berkonsultasi kepada LKPP.

"Dan sumbangan dalam pelbagai bentuk, sepanjang ditujukan kepada lembaga atau organisasi, bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK," ucap Pahala. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved