PSBB Bekasi
PSBB Tahap Ketiga, 8 Warga Kota Bekasi Ajukan Surat Izin Berpergian ke Luar Jabodetabek
Sebanyak delapan orang warga Kota Bekasi mengajukan surat izin berpergian ke luar wilayah Jabodetabek ke Dishub Kota Bekasi
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sebanyak delapan orang warga Kota Bekasi mengajukan surat izin berpergian ke luar wilayah Jabodetabek.
Surat izin berpergian itu dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan persyaratan tertentu.
"Hingga sore ini ada delapan yang ajukan surat izin. Telah disetujui karena persyaratan lengkap dan terpenuhi," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis kepada Wartakotalive.com, Senin (18/5/2020).
Enung menjelaskan, surat izin berpergian itu menuju ke luar wilayah Jabodetabek, tapi bukan untuk mudik atau berlibur.
• Berikut Ini Sanksi Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin Keluar Masuk
• Anies Beberkan Ada Dua Jenis Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Wabah Covid-19

Surat izin berpergian diberikan kepada warga dengan alasan darurat. Alasan darurat itu di antaranya, musibah seperti keluarga meninggal, sakit keras, dan urusan bisnis.
"Sakit ini bukan karena terinfeksi Covid-19 ya. Bisnis juga yang terkait Covid-19 ya, misal produksi APD (alat pelindung diri-Red) atau alat kesehatan, atau juga sektor ekonomi strategis dan keamanan," kata Enung.
Enung menjelaskan, surat izin bisa dipergunakan untuk pergi ke luar Jabodetabek menggunakan angkutan umum seperti bus, kereta api maupun kendaraan umum.
"Silakan bisa ditunjukkan nanti surat izin itu, tapi ingat bukan mudik atau liburan. Jika urusan selesai, wajib kembali lagi ke Kota Bekasi," katanya.
• Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Izin Berpergian, Ini Syarat Pengajuannya
• BREAKING NEWS : Anies Baswedan Terbitkan Pergub Baru, Warga Wajib Punya Surat Izin Berpergian
Enung menjelaskan, tata cara pengajuannya surat izin berpergian, warga terlebih dahulu membuat surat pengantar dari pengurus RT RW untuk mengurus keperluan izin berpergian di kelurahan.
Dari situ, lurah akan menandatangani surat pengantar dengan catatan apabila persyaratan lengkap dan keperluan dianggap darurat.
"Syaratnya itu meyertakan foto dan bukti lainnya menunjukkan misal keluarganya sakit atau meninggal. Apabila persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan dan tidak ditandatangani," kata dia.
Setelah itu, warga atau pemohon wajib mengikuti rapid test di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi guna memastikan kondisi kesehatannya.
• Langgar PSBB, 15 Restoran di Jakarta Didenda Hingga Rp 50 Juta, Dimulai dari McDonalds Sarinah
• Airin Resmi Perpanjang Masa PSBB Kota Tangsel, Penerbitan Kepwal Terlambat Tak Jadi Alasan
"Jika hasilnya positif atau reaktif maka Dinkes tidak akan berikan surat sehat dan otomatis tidak bisa lanjutkan pengajuan surat izin berpergian," ucap dia.
Apabila hasil negatif, warga langsung menuju kantor Dinas Perhubungan untuk dibuatkan surat izin berpergian.
Enung meminta warga yang mengajukan ini untuk jujur dan tidak berbohong.