PSBB Bekasi

PSBB Tahap Ketiga, 8 Warga Kota Bekasi Ajukan Surat Izin Berpergian ke Luar Jabodetabek

Sebanyak delapan orang warga Kota Bekasi mengajukan surat izin berpergian ke luar wilayah Jabodetabek ke Dishub Kota Bekasi

Penulis: Muhammad Azzam |
Dok Dishub Kota Bekasi
Warga Kota Bekasi saat mengajukan surat izin berpergian ke luar wilayah Jabodetabek di Kantor Dishub Kota Bekasi, Senin (18/5/2020) 

Dia juga juga meminta RT RW dan kelurahan ketat dalam melakukan proses verifikasi surat pengantar pengajuan izin berpergian.

Razia PSBB di Kranji Bekasi, Aparat Malah Temukan 104 Botol Miras

Saat Masa PSBB, 20 Anggota Perampok Satroni Rumah Pengusaha dan Kuras Harta, 6 Orang Disekap

"Dengan adanya tata cara pemberian izin berpergian ini diharapakan warga dapat memahami dan mentaati setiap langkah dan proses dari awal pembuatan hingga terbitnya surat pemberian izin berpergian," kata  dia.

Enung kembali menegaskan bahwa izin berpergian ini ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi darurat, bukan untuk berpergian dalam rangka pelesiran atau mudik.

"Ini bukan izin mudik atau piknik, kami bersama Kepolisian, TNI dan unsur lain terus melakukan peneakan angka pergerakan warga dalam masa PSBB hingga 26 Mei dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," papar dia. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved