Virus Corona Jabodetabek
Razia PSBB di Kranji Bekasi, Aparat Malah Temukan 104 Botol Miras
Selain ditemukan sejumlah warga yang masih berkerumun, juga didapatkan ratusan botol miras tanpa izin dari sebuah tempat usaha rumah makan.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE, BEKASI - Sebanyak 104 botol minuman keras (miras) tanpa izin ditemukan petugas gabungan saat melakukan razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, Polsek Bekasi Kota bersama unsur Kelurahan Kranji dan masyarakat melakukan pengawasan PSBB, pada Minggu (17/5/2020) malam.
Selain ditemukan sejumlah warga yang masih berkerumun, juga didapatkan ratusan botol miras tanpa izin dari sebuah tempat usaha rumah makan.
• TIGA Isi Seruan MUI dan DMI DKI Jakarta Soal Salat Idul Fitri 1441 H,Warga Diimbau Mengikuti
"Ada sembilan kerat dengan total 104 botol miras tanpa izin jual, kita sita termasuk pemilik warungnya," kata Erna, Senin (18/5/2020).
Erna meminta warga maupun pelaku usaha mematahi aturan PSBB.
Pihaknya juga siap mendampingi jajaran Pemerintah Kota Bekasi saat menerapkan aturan PSBB.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Jakarta 17 Mei 2020: 5.922 Pasien Positif, 1.295 Orang Sembuh,475 Meninggal
"Kami (Polres Metro Bekasi Kota) siap dampingi dalam penerapan PSBB dan tentu penegakkan Peraturan Wali Kota terkait sanksi bagi pelanggar PSBB," terang Erna.
Sementara, Lurah Kranji Andi Kristanto menerangkan, jajarannya selalu bersinergi dengan Polsek Bekasi Kota, Koramil, maupun unsur masyarakat lain, dalam penegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020.
Bagi pelanggar PSBB bakal diberikan sanksi berupa administrasi, sanksi sosial, maupun denda.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Mei 2020: 4.129 Orang Sembuh, 17.520 Positif, 1.148 Meninggal
"Selain sosialisasi penegakkan aturan Pelaksanaan PSBB, kegiatan ini juga untuk pemutusan mata rantai penularan Covid19 di wilayah Kranji," tuturnya.
Kegiatan pengamanan wilayah Kranji juga digalakkan untuk mengantisipasi angka kriminalitas dan tingkat kejahatan yang saat pandemi Covid-19.
“Masih ditemukan kerumunan massa, dan masyarakat yang belum taat dengan aturan PSBB."
• INI Dia Tampang Penjual Daging Sapi Dioplos Babi di Kota Tangerang, Mengaku Baru Dua Bulan Beraksi
"Bersama petugas gabungan dan berbagai unsur tomas (tokoh masyarakat) kita tidak tegas,” ucapnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 17 Mei 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/razia-psbb-di-kranji-temukan-miras.jpg)