Virus Corona Jabodetabek
Anies Beberkan Ada Dua Jenis Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Wabah Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan ada dua jenis Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Jakarta yang ingin keluar wilayah Bodetabek
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan ada dua jenis Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Jakarta yang ingin keluar wilayah Bodetabek selama wabah Covid-19.
SIKM ini juga berlaku bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta karena urusan pekerjaan.
“Ada SIKM yang sifatnya perjalanan berulang dan ada SIKM yang sifatnya perjalanan sekali,” kata Anies pada Jumat (15/5/2020).
Anies menjelaskan, SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek.
Atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.
Kemudian untuk SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak.
“Kemudian misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia,” kata Anies.
Pembuatan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta tersebut terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPMPTSP).
Lalu, dinas terkait yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
“Petugas di lapangan cukup cek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan,” jelas Anies. (faf)