PSBB Jakarta

BREAKING NEWS : Anies Baswedan Terbitkan Pergub Baru, Warga Wajib Punya Surat Izin Berpergian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau proses pengemasan masker kain di gudang Perumda Pasar Jaya di Jakarta Industrial Estate (JIEP) Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020.

Pergub baru itu untuk mengatur soal Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus (Covid-19).

“Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek,” kata Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DK, Jumat (15/4/2020).

“Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 bisa terkendali," kata  Anies Baswedan.

Ombudsman Dorong DKI Jadikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Sebagai Perda, Ini Alasannya

Polda Metro Siap Dampingi Petugas Satpol PP Terapkan Pergub DKI Soal Sanksi Pelanggaran PSBB

Menurutnya, payung hukum itu diterbitkan untuk menjadi dasar petugas di lapangan dalam melakukan pengendalian penduduk.

Aturan tersebut, kata Anied Baswedan, dikecualikan bagi beberapa kelompok seperti pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya.

Antara lain pimpinan  lembaga tinggi negara, kantor Perwakilan Negara Asing dalam menjalankan fungsi diplomatik, BUMN/BUMD yang turut serta menangani Covid-19.

Selain itu, Polri, TNI, petugas Jalan Tol, Pemadam Kebakaran dan mobil ambulans.

Alasan PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penindakan Pelanggar PSBB

Kapolda Metro Akan Koordinasi dengan Gubernur Anies Soal Pergub DKI Tentang Sanksi Pelanggaran PSBB

Serta kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan.

“Diperbolehkan juga bagi orang-orang memiliki tugas atau pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB," katanya.

Dunia usaha yang tetap bekerja saat diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi.

Keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved