Virus Corona
2 Karyawan Ini Mengadu ke Posko Pengaduan karena Belum Dapat THR, Kasudin Menduga Perusahaan Kecil
Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat mendapatkan dua laporan terkait perusahaan yang belum memenuhi kewajiban bayar THR
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat mendapatkan dua laporan terkait perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ada dua karyawan dari perusahan berbeda yang mengadu ke Posko Pengaduan THR Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat.
Dua karyawan itu mengaku belum mendapatkan haknya terkait THR sampai H-5 lebaran.
• Alhamdulillah, Perusahaan di Depok 85 Persen Sudah Bayarkan THR Karyawannya
• Penggalangan Bantuan Sosial Pemprov DKI Capai 238.216 Paket Sembako,14.737 Paket Lebaran dan 511 THR
"Sudah ada dua karyawan yang mengadu ke kami. Rencananya kami mau minta klarifikasi terlebih dahulu dari dua perusahaan itu," kata Kasudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat dikonfirmasi Senin (18/5/2020).
Pihak Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat akan terlebih dahulu mencari tahu penyebab dua perusahaan itu belum membayar THR kepada karyawannya.
Terlebih saat ini kondisi perekonomian tengah melesu akibat Pandemi Covid-19.
• Perawat RS Royal Surabaya Meninggal Dunia, Dokter Tirta Usul Bendera Setengah Tiang Kelak
"Jadi mau kami cari tahu dulu. Apakah karena dampak Work Form Home (WFH) atau karena hal lainnya," jelas Ya'la.
Namun jika dua perusahaan itu belum dapat dihubungi saat ini, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan terhadap perusahan tersebut usai lebaran.
"Karena takutnya kantor saat ini masih tutup karena kebijakan PSBB. Kalau usai lebaran, PSBB kan kemungkinan sudah selesai jadi kantor kembali aktif," paparnya.
Ya'la menyebut, setelah dilakukan klarifikasi kepada perusahaan nantinya pihak Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat akan menyerahkan ke Dinas Hubungan Industrial.
• Imbas Virus Corona 1,7 Juta Kena PHK, Diaspora Bakal Salurkan Rp 780.000 Kepada 5000 Orang Beruntung
Hal itu lantaran sengketa THR dipegang oleh Dinas Hubungan Industrial.
Meski demikian, Ya'la menjamin bahwa dua perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR ke karyawannya merupakan perusahaan kecil.
Sedangkan hampir seluruh perusahaan besar di Jakarta Barat sudah membayarkan kewajibannya ke keryawan.
• Melanggar PSBB, 300 Warga di Depok Dihukum Membersihkan Fasilitas Umum
"Seperti Pabrik ABC dan Cap Orang Tua sudah membayarkan THR ke pegawainya. Jadi kemungkinan dua perusahaan ini memang perusahaan kecil yang mudah goyang ketika situasi ekonomi seperti ini," papar Ya'la.
Namun begitu, Ya'la enggan membuka dua indentitas perusahaan di Jakarta Barat yang belum membayarkan THR ke pegawainya.
Ia juga enggan menyebut dua karyawan yang mengadu ke Posko Pengaduan THR Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat.
• Warga Zona Hijau di Kota Bekasi Boleh Salat Id di Lapangan dan Masjid, Ini Daftar Lengkapnya
"Karena permintaan pelapor. Jadi kami rahasiakan identitas pelapor," jelasnya. (m24)