THR

Alhamdulillah, Perusahaan di Depok 85 Persen Sudah Bayarkan THR Karyawannya

Seminggu jelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah perusahaan di Kota Depok telah menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi uang 

85 Persen Perusahaan di Kota Depok Telah Membayarkan THR, Sisanya Keberatan Imbas Pandemi Covid-19

WARTAKOTALIVE.COM -- Seminggu jelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah perusahaan di Kota Depok telah menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Dari total 1.758 perusahaan yang ada di Kota Depok, Kepala Dinas Ketenagakerjaan - Disnaker Kota Depok Manto mengatakan, sebanyak 85 persen diantaranya selesai melakukan kewajiban terhadap para karyawan.

Terutama, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

 "Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Sudah 85 persen perusahaan yang menunaikan kewajiban untuk membayar THR," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Tidak Dapat THR, Karyawan yang Bekerja di Kota Depok bisa Datangi Posko Aduan di Kantor Disnaker

Meski dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan batas pemberian THR adalah H-7.

Namun Manto mengaku dari 85 persen perusahaan tersebut, beberapa diantaranya telah memberikan THR sejak 5 Mei lalu.

Diakui Manto, diantara ribuan perusahaan tersebut ada yang keberatan untuk membayarkan THR ditengah pandemi Covid-19.

Diantaranya adalah rumah sakit, usaha percetakan, dan beberapa perusahaan lainnya.

THR PNS Cair Jumat 15 Mei 2020, Siapa Saja yang Dapat dan Apa Saja Komponennya?

"Namun sesuai SE Kemenaker, perusahaan bisa membayarkan THR secara bertahap atau sesuai perjanjian. Jadi sudah diringankan," paparnya.

 Manto berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok bisa memenuhi kewajiban dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.

"Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan. Untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok," akunya.

Belum Juga Dapat THR Sampai H-7 Lebaran? Mengadulah ke Posko Aduan THR Disnaker Depok Ini

 Warga Depok yang belum mendapat THR sampai H-7 Lebaran dapat mengadu ke Posko Aduan THR Disnaker Depok.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang memiliki persoalan terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempatnya bekerja di wilayah Depok.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved