PSBB Jakarta
Target DKI Agar Warga Diam di Rumah Saja Tak Tercapai, Masih 40 Persen Berkeliaran di Luar Rumah
Target pengurangan mobilitas warga DKI Jakarta di tengah wabah Covid-19 belum tercapai. Ini penyebabnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Target pengurangan mobilitas warga DKI Jakarta di tengah wabah Covid-19 belum tercapai.
Berdasarkan penelitian yang dikaji oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), hingga pertengahan Maret 2020 tingkat mobilitas warga Jakarta 60 persen berada di rumah, sementara 40 persen masih berkegiatan di luar rumah.
Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui tayangan langsung di media sosial Vidio @livestream.fest pada Sabtu (16/5/2020).
• Ironi PSBB Jakarta, Kerumunan Orang Saat McDonalds Sarinah Resmi Ditutup Mengapa Tak Dibubarkan?
• Anies Minta Masyarakat Disiplin Patuhi PSBB Jakarta, Kalau Tidak Pandemi Akan Terus Terjadi
Adapun tema yang dibahas saat itu adalah “Jakarta Setelah Pandemi”.
Anies mengaku sebetulnya pemerintah daerah menargetkan 80 persen warganya tetap berdiam di rumah.
Sementara 20 persen lainnya berkegiatan di luar rumah karena mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan DKI Jakarta.
Misalnya sektor pangan, energi, keuangan dan sektor lainnya terutama yang berkaitan dengan stabilitas ekonomi maupun penanganan Covid-19.
Meski pengurangan tingkat mobilitas hanya tercapai 60 persen, namun Anies mengklaim efek yang dirasakan sudah cukup terasa.
• Update Virus Corona Jakarta Sabtu (16/5/2020) Total 5.795 Kasus, Sembuh 1.292 dan Tewas 475 orang
Efek yang dimaksud adalah melambatnya pertumbuhan kasus baru Covid-19 yang terjadi di masyarakat.
“Secara umum sebetulnya masyarakat taat terhadap kebijakan yang dikeluarkan, contohnya penumpang MRT sekarang tinggal 5 persen dari sebelumnya 100.000 penumpang per hari, kemudian kereta api yang biasa nampak padat sekarang (penumpang) tinggal 10-15 persen,” jelas Anies.
Dalam kesempatan itu Anies mengajak masyarakat untuk mengikuti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan pemerintah.
Kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang terjadi antar pribadi masyarakat.
• Anies Beberkan Laporan ODP dan PDP Gejala Covid-19 Mulai Naik Sejak Januari 2020
Pergub No 41 Tahun 2020
Sebelumnya Anies Baswedan mengklaim bahwa petugas telah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020.
Pergub itu tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
• Bantu Anak Yatim Korban Kecelakaan, Kapolda Jabar Dapat Apresiasi
Namun penindakannya terhadap para pelanggaran PSBB baru sebatas peringatan secara lisan dan tertulis.
PSBB Jakarta diterapkan untuk pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
“Dalam semua sanksi itu ada namanya peringatan dan itu sudah dijalankan peringatannya,” kata Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020).
• Selama PSBB, Satpol PP Jakarta Barat Keluarkan Ratusan Surat Teguran
• Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi
Untuk penerapan denda bagi perusahaan, restoran dan hotel yang mengabaikan ketentuan PSBB bakal dikenakan denda dari Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.
Ketentuan PSBB telah diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Sebelumnya, Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta membenarkan ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020.
Aturan hukum dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
“Aturannya mulai berlaku sejak 30 April 2020 lalu. Sudah beberapa ada (sanksi) yang dilaksanakan oleh Satpol,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana, Senin (11/4/2020).
• Ingin Masyarakat Disiplin Jadi Alasan Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penindakan Pelanggar PSBB
• Polda Metro Jaya Pelajari Pergub Sanksi Pengendara Tak Gunakan Masker Berupa Denda Rp 250.000
Tunggu kelar
Sementara itu, Denda Rp 250.000 bakal dikenakan kepada warga yang tidak memakai masker. Sanksi uang akan diberlakukan mulai pekan depan.
Pasalnya, saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menyelesaikan pembagian masker kain secara gratis kepada masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, petugas bakal menindak pelanggar yang tidak memakai masker setelah pembagian maskernya selesai dilakukan.
"Terkait dengan masker, untuk penerapan sanksi denda akan dilakukan sesudah pembagian masker selesai,” kata Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Anies Baswedan mengatakan, saat ini proses distribusi masker kain terus berjalan.
• Polda Metro Jaya Pelajari Pergub Sanksi Pengendara Tak Gunakan Masker Berupa Denda Rp 250.000
• Pergub Sanksi PSBB di Jakarta Berlaku sejak 30 April
Namun, dia mengaku tak ingat jumlah yang telah dibagikan kepada warga dari target 20 juta masker yang bakal didistribusikan.
“Nanti saya cek lagi, tapi sudah hampir selesai dan kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan (pembagian masker selesai),” ujarnya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang belum mendapatkan masker bisa memintanya kepada petugas di kelurahan masing-masing.
Dia berharap, pembagian masker ini dapat segera diselesaikan.
Setelah itu, penerapan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta dapat dilakukan.
• Penanganan Virus Corona, Pergub Penegakkan Pelanggaran PSBB Diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan
• Ombudsman Minta Polri Ikuti Pergub DKI Ketimbang Kemenhub dalam Pengawasan PSBB DKI Jakarta
“Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis,” katanya.
Hingga Selasa (5/5/2020) lalu, ada 4.024.628 masker kain yang telah dibagikan DKI kepada warganya di 47 kelurahan. Penyaluran masker dilakukan sebanyak tiga tahap.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati merinci ,untuk tahap satu pemerintah telah mendistribusikan 1.512.060 masker untuk 16 kelurahan.
Kemudian tahap kedua, ada 1.520.928 masker di 16 kelurahan.
“Sementara tahap ketiga ada 991.640 masker kain di 15 kelurahan,” kata Ani.
Dengan demikian, kata dia, total masker kain yang diserahkan mencapai 4.042.628 masker untuk 47 kelurahan.
Setiap warga, memperoleh dua lembar masker sebagai upaya melindungi diri dari penularan virus Covid-19. (faf)