PSBB Jakarta
Polda Metro Jaya Pelajari Pergub Sanksi Pengendara Tak Gunakan Masker Berupa Denda Rp 250.000
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengaku tengah mempelajari Pergub sanksi tak pakai masker
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Dalam Pergub itu juga mengatur besaran sanksi denda terhadap pengendara motor dan pengendara mobil yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Untuk penindakannya, diatur akan dilakukan Satpol PP serta ASN Pemprov DKi dan dapat didampingi pihak kepolisian.
• Fakta Lengkap Aturan Pengendara Motor Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 Pengemudi Mobil Rp 1 Juta
• Pergub Sanksi PSBB di Jakarta Berlaku sejak 30 April
Karena hal itulah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengaku tengah mempelajari Pergub itu, untuk mengetahui seperti apa pelaksanaan teknis pendampingan polisi di lapangan.
"Ya, sudah tahu Pergubnya telah keluar. Saya pelajari dulu Pergub tersebut," kata Sambodo, kepada Warta Kota, Selasa (12/5/2020).

Dengan begitu kata dia, bisa diketahui sejauhmana kewenangan polisi saat mendampingi Satpol PP atau aparat ASN Pemprov DKI lainnya, saat menegakkan aturan Pergub itu. "Supaya semuanya jelas," kata dia.
• Ini 13 BUMD DKI yang Diimbau Tunda dan Potong THR Direksi dan Karyawan karena Pandemi Corona
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.
Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.
• Tanda Malam Lailatul Qadar Bisa Dirasakan Bagi Orang Beriman Secara Langsung dengan Cara Ini
Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang mmelanggar penghentikan kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.
Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut. Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
• Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Kita Harus Legowo Hidup Bersama Virus Ini
Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara namun tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dan dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda. Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
• Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Kita Harus Legowo Hidup Bersama Virus Ini
Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.
Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp 5 juta sampai 10 juta.