PSBB Jakarta

Fakta Lengkap Aturan Pengendara Motor Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 Pengemudi Mobil Rp 1 Juta

Ini tentang aturan denda untuk pengendara motor hingga Rp 250.000 sedang untuk pengemudi mobil hingga Rp 1 juta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/m24
Pengendara sepeda motor di Jakarta Barat terlihat masih ada yang belum mengenakan masker bahkan helm pada hari pertama PSBB Jakarta, Jumat (10/4/2020). Mulai 30 April pengendara sepeda motor seperti ini akan kena denda Rp 250.000 atau kerja bakti 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Artikel dibawah ini tentang denda kepada para pengendara motor dan pengemudi mobil tak menggunakan masker.

Juga denda kepada badan usaha yang melanggar aturan PSBB di Jakarta. Denda diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020.

Ringkasnya denda untuk pengendara motor hingga Rp 250.000 sedang untuk pengemudi mobil hingga Rp 1 juta. 

Di Jakarta Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000, Motor Dikandangkan

Pelanggaran PSBB di Jadetabek, Kasusnya Didominasi Tak Pakai Masker

Pengendara motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang atau tidak memakai masker di Jakarta bakal dikenakan denda Rp 100.000-Rp 250.000 per orang.

Bahkan, mereka dapat dikenakan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi.

Tidak tanggung-tanggung, petugas dapat menderek kendaraannya ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan DKI Jakarta.

Misteri Wanita yang Dikubur di Belakang Rumah Tukang Roti Mulai Tersingkap, Disiksa Hingga Tewas

Hal itu terungkap berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, aturan itu dijelaskan di Pasal 14 ayat 1 Pergub tersebut. Aturan ini juga berlaku untuk ojek online yang ada di wilayah setempat sesuai Pasal 14 ayat 2.

“Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang,” demikian bunyi aturan tersebut seperti yang dikutip dari Pergub Nomor 41 tahun 2020 pada Senin (11/5/2020).

China Bisa Dikucilkan Dunia Pasca Pandemi Corona, Terbaru Berusaha Curi Penelitian Vaksin Covid-19

Selain pengendara sepeda motor, masyarakat yang keluar rumah juga wajib memakai masker.

Jenis sanksinya pun sama, yakni denda Rp 100.000-Rp 250.000 dan membersihkan fasilitas umum mengenakan rompi.

Bedanya, pejalan kaki dikenakan teguran tertulis dari petugas.

Kemudian, DKI juga melarang kegiatan yang memicu kerumunan lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.

Pernah Disuruh Cepet Nikahin, Sekarang Aarsyah Rasyid dan Maudy Ayunda Justru Putus

Untuk jenis sanksinya sama seperti halnya pejalan kaki yang tidak mengenakan masker, mereka dikenakan denda Rp 100.000-Rp 250.000, membersihkan fasilitas umum dan dikenakan teguran tertulis.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved