PSBB Jakarta

Di Jakarta Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000, Motor Dikandangkan

Pelanggar juga dapat dikenakan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau proses pengemasan masker kain di gudang Perumda Pasar Jaya di Jakarta Industrial Estate (JIEP) Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengendara motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang atau tidak memakai masker di Jakarta bakal dikenakan denda Rp 100.000-Rp 250.000 per orang.

Bahkan, mereka dapat dikenakan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum mengenakan rompi.

Tak hanya itu, tidak tanggung-tanggung, petugas juga dapat menderek kendaraannya ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan DKI Jakarta.

Hal itu terungkap berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

 Cerita Nikita Willy Khatam Al-Quran dalam Waktu Dua Minggu, Ucapkan Terimakasih ke Shireen Sungkar

 Catat! Mulai Besok Warga yang Menggunakan Transportasi Umum di Depok, Wajib Kantongi Surat Tugas

 Pemprov DKI Jakarta Jamin Biaya Pendidikan Anak-anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal hingga Kuliah

Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, aturan itu dijelaskan di Pasal 14 ayat 1 Pergub tersebut. Aturan ini juga berlaku untuk ojek online yang ada di wilayah setempat sesuai Pasal 14 ayat 2.

“Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang,” demikian bunyi aturan tersebut seperti yang dikutip dari Pergub Nomor 41 tahun 2020 pada Senin (11/5/2020).

Selain pengendara sepeda motor, masyarakat yang keluar rumah juga wajib memakai masker. Jenis sanksinya pun sama, yakni denda Rp 100.000-Rp 250.000 dan membersihkan fasilitas umum mengenakan rompi.

Bedanya, pejalan kaki dikenakan teguran tertulis dari petugas.

 Said Didu Kirim Pengacara ke Bareskrim, Minta Penyidik Memeriksanya di Rumah

 Iman Rano Karno Diuji, Oplet Si Doel mau Ditukar sama Rolls Royce Rp 12 Miliar Milik Raffi Ahmad

 40 Hari Hasil Tes Swab 8 Orang di Bekasi Tak Kunjung Keluar, Anies Kirim Tim, Satu Hari Selesai

 BREAKING NEWS: Tiga Jemaah Positif Corona Salat Tarawih di Musala, 30 Warga Tambora jadi ODP

Kemudian, DKI juga melarang kegiatan yang memicu kerumunan lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.

Untuk jenis sanksinya sama seperti halnya pejalan kaki yang tidak mengenakan masker, mereka dikenakan denda Rp 100.000-Rp 250.000, membersihkan fasilitas umum dan dikenakan teguran tertulis.

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi Polisi,” tulis aturan tersebut. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved