PSBB Jabodetabek
Catat! Mulai Besok Warga yang Menggunakan Transportasi Umum di Depok, Wajib Kantongi Surat Tugas
Surat itu akan menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kepentingan yang jelas untuk menumpang angkutan umum, dalam hal ini KRL.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok mulai besok, Selasa (12/5/2020), akan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang transportasi umum.
Di mana semua penumpang transportasi umum wajib membawa surat tugas dari tempat mereka bekerja.
Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkot Depok menerapkan menerapkan ketentuan pemerintah pusat atau Kementerian Perhubunga (Kemenhub).
Bahwa warga yang menggunakan transportasi umum diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan.
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, secara spesifik meminta warga Depok yang rutin menggunakan kereta rel listrik (KRL) untuk pergi kerja, agar menyiapkan surat tugas.
• Catat, Ini Kategori Penumpang yang Diperbolehkan Melakukan Penerbangan Rute Domestik
• Ini Kondisi Ferdian Paleka saat Sekarang, Kepala Diplontosi
• Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan 2020, ini Kabar Baik dan Buruknya
• Ditipu Ojol Modus Motor Kehabisan Bensin, Baim Wong: Aktingnya Bagus Banget
"Sudah disiapkan untuk lakukan pemeriksaan (surat tugas). Besok (hari ini) persiapan," ujar Dadang kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020) malam.
Dadang meminta warga Depok yang sekarang masih harus masuk kerja kantoran atau pabrik, dan menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, agar segera mengurus surat tugas pada hari ini.
Surat itu menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kepentingan yang jelas untuk menumpang angkutan umum, dalam hal ini KRL.
"Selasa (besok) akan kami lakukan pengecekan," sebut Dadang.
Sebelumnya, lima kepala daerah Bogor Raya, Bekasi Raya, dan Depok berulang kali meminta Kementerian Perhubungan RI agar menyetop operasional KRL karena berpotensi jadi klaster penularan Covid-19.
Permintaan itu bukan dilandasi pepesan kosong, sebab 6 dari 600-an penumpang KRL di lintas Bogor dan Bekasi dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan 2 kali tes acak berbasis tes swab PCR.
Itu artinya, berangkat dari temuan itu, sekitar 1 dari 100 penumpang KRL berpotensi merupakan orang tanpa gejala (OTG) atau pembawa/carrier Covid-19.
• Cerita Orangtua Tersangka Aidil, Kerap Dikasih Uang dari Hasil Youtube Ferdian Paleka
• Ternyata Orang ini yang Beri Ide Ferdian Paleka untuk Prank Sembako Isi Sampah
• 10 Mei Lion Air Mulai Operasikan Penerbangan, Ini Aturan yang Diterapkan untuk Penumpang
Namun, alih-alih menyetop operasional KRL, Menteri Perhubungan mengizinkan semua moda transportasi umum kembali beroperasi.
Dengan klaim akan memeriksa kelengkapan syarat setiap penumpang yang diizinkan, salah satunya surat tugas.
surat tugas
penumpang depok surat tugas
naik angkot wajib bawa surat tugas
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covi
Pemerintah Kota Depok
penumpang KRL
3 penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi po
3 penumpang krl positif corona
Tiga Penumpang KRL Positif Covid-19
Rapid Test Penumpang KRL
operasional KRL Bekasi berhenti
Hindari Transaksi Tunai Saat Gunakan KRL Commuterline Era New Normal, Begini Skenario Lengkapnya |
![]() |
---|
Sambut New Normal, ini Aturan Baru untuk Penumpang KRL, Khususnya pada Balita dan Lansia |
![]() |
---|
Sebanyak 82.573 Pengendara di Jadetabek Langgar PSBB, Terbanyak Pelanggaran Tak Pakai Masker |
![]() |
---|
Antisipasi Hadapi Potensi Puncak Arus Balik, Ini Langkah yang Disiapkan Kemenhub |
![]() |
---|
Kabar Baik, Wali Kota Bekasi Perbolehkan Umat Muslim di Wilayah Zona Hijau Gelar Salat Jumat |
![]() |
---|