Virus Corona
Catat, Ini Kategori Penumpang yang Diperbolehkan Melakukan Penerbangan Rute Domestik
Para penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan haru memenuhi syarat-syarat yang wajib yang tercantum pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero), Muhamad Wasid mengatakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah menerapkan prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa larangan mudik Idul Fitri 1441 H.
Menurutnya prosedur baru tersebut dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
Para penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan haru memenuhi syarat-syarat yang wajib yang tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
• Ini Wajah Memelas Ferdian Paleka Ditangkap Polisi saat akan Kabur di Tol Tangerang-Merak
• Ini Video Detik-Detik Ferdian Paleka Ditangkap Polisi di Tol Tangerang-Merak
• Ferdian Paleka Diledek saat Ditangkap, Kamu Sebentar lagi Bebas, tapi Boong
"Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ungkap Muhamad saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Ia menjelaskan prosedur baru ini dijalankan secara ketat, dengan tahapan yang detail oleh para petugas yang bersiaga.
Karenanya pihaknya mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar hadir di bandara 3 hingga 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya," ujar Muhamad.
Lebih lanjut, kata Muhamad, prosedur ini turut diterapkan pada bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi.
PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
• Ternyata jika ABK Meninggal di Kapal, Jenazahnya Dilarung ke Laut, Ini Penjelasannya dari Kemenhub
• Ferdian Paleka Belum Menyerahkan Diri, Polisi: Orangtua tetap Melindungi Anaknya
• YLKI: Kemenhub Longgarkan Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder, tidak Sejalan dengan Jokowi
Adapun sesuai dengan SE Nomor 4 Tahun 2020 yang masuk dalam kriteria pengecualian merupakan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Seperti, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
"Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Adapun prosedur baru di Bandara Soekarno-Hatta tersebut sebagai berikut :
- Pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4, dan Terminal 3 – Gate 3.