Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan 2020, ini Kabar Baik dan Buruknya

Kabar buruknya, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu bayar THR 2020 bisa menundanya.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi -- jadwal pencairan THR 2020 untuk PNS/TNI/Polri dengan beberapa perubahan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di tengah pandemi virus corona saat ini, banyak pegawai yang mengkhawatirkan keberlangsungan pekerjaannya.

Termasuk kekhawatiran tidak dibayarkan THR, pemotongan gaji, hingga pemecatan.

Namun, para karyawan boleh sedikit bernafas lega.

Pasalnya, Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Karyawan.

Dilansir dari TribunTimur, Kementerian Tenaga Kerja Kamis (7/5/2020) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19.

Edaran ini mengatur mekanisme pencairan THR 2020 bagi karyawan.

Kabar buruknya, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu bayar THR 2020 bisa menundanya.

 Ini Wajah Memelas Ferdian Paleka Ditangkap Polisi saat akan Kabur di Tol Tangerang-Merak

 Ini Video Detik-Detik Ferdian Paleka Ditangkap Polisi di Tol Tangerang-Merak

 Ferdian Paleka Diledek saat Ditangkap, Kamu Sebentar lagi Bebas, tapi Boong

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha, membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh.

 Ternyata jika ABK Meninggal di Kapal, Jenazahnya Dilarung ke Laut, Ini Penjelasannya dari Kemenhub

 Ferdian Paleka Belum Menyerahkan Diri, Polisi: Orangtua tetap Melindungi Anaknya

 YLKI: Kemenhub Longgarkan Larangan Mudik Lebaran Kebijakan Blunder, tidak Sejalan dengan Jokowi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved