PSBB DKI Jakarta

Penanganan Virus Corona, Pergub Penegakkan Pelanggaran PSBB Diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal penegakkan hukum pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Desy Selviany
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

DIketahui, Pergub diterbitkan Anies Baswedan soal penegakkan hukum pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun payung hukum Pergub DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, Pergub tersebut ditetapkan dan diundangkan Anies sejak 30 April 2020 lalu.

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penegakkan Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta

Pelanggaran PSBB di Jadetabek Mencapai 53.590 Kasus

Pelanggaran PSBB di Jadetabek, Kasusnya Didominasi Tak Pakai Masker

Ada tiga pertimbangan Anies dalam mengeluarkan payung hukum tersebut, pertama mengacu pada Pasal 27 Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.

Kedua, payung hukum itu dikeluarkan untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan PSBB, maka perlu pengaturan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana Pergub Nomor 33 tahun 2020.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin kedua dan ketiga, perlu menetapkan Pergub tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaraan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pelanggaran PSBB di Jadetabek Mencapai 53.590 Kasus

Selama 28 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 53.590 kasus pelanggaran PSBB yang dilakukan pengendara roda dua dan roda empat.

Kepada mereka diberikan surat teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat jumlah warganya yang terinfeksi Covid-19 hingga Senin (11/5/2020) ada 5.195 orang.

Dari jumlah itu, warga yang meninggal dunia 453 orang dan sembuh dari Covid-19 sebanyak 835 orang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved