Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara dan Jalani Program Asimilasi

Habib Bahar bin Smith bebas dari penjara pada Sabtu (16/5), untuk menjalani program asimilasi.

Penulis: Yudistira Wanne |
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang. 

Jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar Smith, sebagai terdakwa kasus penganiayaan,  menerima putusan hakim dan tidak menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.

"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung, yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali pada Juli tahun lalu.

Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.

Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.

"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.

Over Kapasitas

Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg yang dihuni Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya rupanya sudah melebihi kapasitasnya.

Kalapas Pondok Rajeg, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan bahwa penghuni lapas sudah lebih 875 orang dari kapasitas ideal.

Bahar Smith pun, katanya, akan dicampur dengan napi lain namun penempatan sel masih belum dilakukan karena yang bersangkutan harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu.

"Bercampur dengan napi lain. Karena kita overkapasitas. Hari ini lapas Cibinong diisi atau penghuninya 1.431 orang, ditambah 3 orang ini. Over dari kapasitas 875," kata Agung pada Agustus tahun lalu.

Di tempat terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan bahwa penempatan napi Habib Bahar bin Smith ini sesuai dengan permintaan keluarga, dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sesuai pemintaan keluarga, penempatan ini dilakukan agar lebih dekat dengan rumah keluarganya di Bogor.

Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya resmi menjadi penghuni Lapas Pondok Rajeg pada Kamis (8/7/2019) malam sekitar pukul 20.00.

Mereka adalah terpidana kasus penganiayaan. Bahar Smith mendapat vonis  3 tahun penjara, sedangkan muridnya Agil 2 tahun penjara dan Basit 1 tahun kurungan.

Fadli Zon Banggakan Habib Bahar Smith yang Dikelilingi Puluhan Napi Bertato yang Kini Jadi Muridnya

Bahar Smith Takkan Ajukan Banding Setelah Divonis Tiga Tahun Bui, tapi Minta Pindah Tempat Tahanan

Divonis Tiga Tahun Bui, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih Empat Kali Lalu Kumandangkan Takbir

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved