Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara dan Jalani Program Asimilasi

Habib Bahar bin Smith bebas dari penjara pada Sabtu (16/5), untuk menjalani program asimilasi.

Penulis: Yudistira Wanne |
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang. 

WARTAKOTALIVE.COM,CIBINONG - Habib Bahar Bin Smith dipastikan bebas dari Lembaga Pemsyarakat (Lapas) Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020).

Pria, yang dipidana penjara akibat menganiaya  terhadap santrinya sendiri, itu bebas lantaran memperoleh program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Kalapas Pondok Rajeg, Ardian Nova, membenarkan bahwa Bahar telah bebas dari masa tahanannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Benar, hari ini yang bersangkutan dibebaskan sekitar pukul 15.30," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ardian menjelaskan bahwa Bahar mendapatkan program asimilasi terkait kasusnya, yang mendapat vonis tiga tahun penjara.

"Ini sudah sesuai dengan peraturan menteri. Itu yang menjadi dasar kami dalam membebaskan yang bersangkutan," katanya menjelaskan.

Selanjutnya, terkait mekanisme setelah Bahar Smith dibebaskan, kata Ardian akan dibahasnya dengan beberapa pihak.

"Kalau mekanisme wajib lapor nanti dari Bapas," tandasnya.

Tolak pembebasan

Bahar Smith sebenarnya sudah bisa keluar dari penjara pada akhir April, namun dia menolak pembebasan bersyarat itu.

Sebagaimana diwartakan Tribunnews Bogor, Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang bisa bebas lewat program asimilasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di dalam lapas.

"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota membenarkan kabar tersebut pada Rabu (8/4/2020) lalu.

Meskipun ratusan napi lainnya sudah keluar dari lapas lewat program asimilasi, atau dirumahkan demi mencegah penyebaran Covid-19 ini, Bahar Smith memilih tetap di dalam penjara.

"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.

Divonis 3 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved