Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara dan Jalani Program Asimilasi
Habib Bahar bin Smith bebas dari penjara pada Sabtu (16/5), untuk menjalani program asimilasi.
Penulis: Yudistira Wanne |
WARTAKOTALIVE.COM,CIBINONG - Habib Bahar Bin Smith dipastikan bebas dari Lembaga Pemsyarakat (Lapas) Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020).
Pria, yang dipidana penjara akibat menganiaya terhadap santrinya sendiri, itu bebas lantaran memperoleh program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Kalapas Pondok Rajeg, Ardian Nova, membenarkan bahwa Bahar telah bebas dari masa tahanannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Benar, hari ini yang bersangkutan dibebaskan sekitar pukul 15.30," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ardian menjelaskan bahwa Bahar mendapatkan program asimilasi terkait kasusnya, yang mendapat vonis tiga tahun penjara.
"Ini sudah sesuai dengan peraturan menteri. Itu yang menjadi dasar kami dalam membebaskan yang bersangkutan," katanya menjelaskan.
Selanjutnya, terkait mekanisme setelah Bahar Smith dibebaskan, kata Ardian akan dibahasnya dengan beberapa pihak.
"Kalau mekanisme wajib lapor nanti dari Bapas," tandasnya.
Tolak pembebasan
Bahar Smith sebenarnya sudah bisa keluar dari penjara pada akhir April, namun dia menolak pembebasan bersyarat itu.
Sebagaimana diwartakan Tribunnews Bogor, Habib Bahar bin Smith termasuk dalam pidana umum yang bisa bebas lewat program asimilasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di dalam lapas.
"Iya betul," kata Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota membenarkan kabar tersebut pada Rabu (8/4/2020) lalu.
Meskipun ratusan napi lainnya sudah keluar dari lapas lewat program asimilasi, atau dirumahkan demi mencegah penyebaran Covid-19 ini, Bahar Smith memilih tetap di dalam penjara.
"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.
Divonis 3 Tahun
Jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar Smith, sebagai terdakwa kasus penganiayaan, menerima putusan hakim dan tidak menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.
"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung, yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali pada Juli tahun lalu.
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.
Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.
"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.
Over Kapasitas
Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg yang dihuni Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya rupanya sudah melebihi kapasitasnya.
Kalapas Pondok Rajeg, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan bahwa penghuni lapas sudah lebih 875 orang dari kapasitas ideal.
Bahar Smith pun, katanya, akan dicampur dengan napi lain namun penempatan sel masih belum dilakukan karena yang bersangkutan harus menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terlebih dahulu.
"Bercampur dengan napi lain. Karena kita overkapasitas. Hari ini lapas Cibinong diisi atau penghuninya 1.431 orang, ditambah 3 orang ini. Over dari kapasitas 875," kata Agung pada Agustus tahun lalu.
Di tempat terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan bahwa penempatan napi Habib Bahar bin Smith ini sesuai dengan permintaan keluarga, dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sesuai pemintaan keluarga, penempatan ini dilakukan agar lebih dekat dengan rumah keluarganya di Bogor.
Habib Bahar bin Smith dan dua muridnya resmi menjadi penghuni Lapas Pondok Rajeg pada Kamis (8/7/2019) malam sekitar pukul 20.00.
Mereka adalah terpidana kasus penganiayaan. Bahar Smith mendapat vonis 3 tahun penjara, sedangkan muridnya Agil 2 tahun penjara dan Basit 1 tahun kurungan.
• Fadli Zon Banggakan Habib Bahar Smith yang Dikelilingi Puluhan Napi Bertato yang Kini Jadi Muridnya
• Bahar Smith Takkan Ajukan Banding Setelah Divonis Tiga Tahun Bui, tapi Minta Pindah Tempat Tahanan
• Divonis Tiga Tahun Bui, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih Empat Kali Lalu Kumandangkan Takbir