PSBB Tangerang Raya

Satpol PP Kota Tangsel Gerebek Diskotek yang Masih Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB

Satpol PP Kota Tangsel gerebek diskotek Matador di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong Utara pada Kamis, 14 Mei 2020 malam.

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Satpol PP Kota Tangerang Selatan menutup sementara sejumlah kantor yang melanggar aturan PSBB di Kota Tangsel. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Kota Tangsel) gerebek diskotek Matador di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong Utara pada Kamis, 14 Mei 2020 malam.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan dalam penggerebekan tersebut belasan wanita pemandu lagu diamankan pihaknya.

"Dalam razia semalam, ada 11 pemandu lagu yang berhasil kita amankan di diskotek itu," ucap Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (15/5/2020).

Muksin menjelaskan usai dilakukan pendataan, para pemandu lagu itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangsel.

Namun, saat ini para pemandu lagu itu pun telah dikembalikan ke kediamannya masing-masing.

"Sudah dijemput masing-masing keluarganya. sudah pulang,"ucapnya.

Sementara itu, Muksin mengaku pihaknya tak mengetahui secara pasti waktu dibukanya diskotek.

Ia menduga diskotek tersebut buka secara diam-diam ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangsel.

"Tidak tahu bukannya kapan. Semalam ketahuannya saat penyisiran monitoring PSBB," tandasnya. (m23)

Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Sampai 5 April 2020, Termasuk Diskotek dan Griya Pijat

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menutup sementara industri pariwisata akibat wabah Virus Corona (Covid-19).

Penutupan dilakukan selama dua pekan dari Senin (23/3/2020) sampai Minggu (5/4/2020) mendatang.

Kepala Dinas Parekfraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara mengacu pada Surat Edaran Nomor 160/SE/2020.

 20 Warga DKI Meninggal Akibat Virus Corona, Anies Baswedan: Tetap di Rumah Sikap Bertanggung Jawab

Surat itu berisi tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Kata dia, ada 17 jenis industri usaha yang ditutup mulai Senin (23/3/2020), di antaranya:

- Klab malam;

- Diskotek;

- Pub;

- Karaoke keluarga;

- Karaoke eksekutif;

- Bar/rumah minum;

- Griya pijat;

- Spa;

- Bioskop;

- Bola gelinding;

- Bola sodok;

- Mandi uap;

- Seluncur; dan

- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.

“Kami turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom hotel dan balai pertemuan."

"Untuk menunda penyelenggaraan event sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Cucu di Balai Kota DKI, Jumat (20/3/2020) petang.

Dalam kesempatan itu, Cucu mengatakan kegiatan penyelenggaraan industri pariwisata diimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha memakai pembasmi kuman.

 224 Warga Jakarta Terinfeksi Virus Corona, 13 Orang Sembuh, 20 Meninggal

Pelaku industri pariwisata juga diimbau untuk mengedukasi karyawannya agar tetap berada di rumah atau social distancing measure, untuk menekan potensi penyebaran virus.

“Pemprov DKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” paparnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat hiburan, menyusul wabah virus corona (Covid-19).

 Tak Diajak Bicara Ketua DPRD Soal Penundaan Pemilihan Wagub DKI, Panitia Merasa Tak Dihargai

Bahkan, mereka bersedia menutup tempat hiburannya selama dua pekan, seperti seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kami pengusaha siap sajalah apa yang diputuskan Pemprov DKI, karena pastinya pemerintah mengambil langkah tidak sendiri."

 Virus Corona Bikin Jakarta Bakal Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam dan Griya Pijat

"Pasti kan bersama-sama dengan pihak lain yang memang bertanggung jawab kepada masyarakat,” kata Ketua Aspija Hana Suryani saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).

Meski mendukung, Hana meminta kebijakan berupa keringanan pajak kepada pemerintah.

Dia berharap pajak tempat hiburan ditiadakan selama operasional mereka ditutup.

 BREAKING NEWS: Ketua DPRD Tunda Pemilihan Wagub DKI Jakarta Akibat Virus Corona

Pemprov DKI juga diminta mengadvokasi para pengusaha hiburan kepada pihak perbankan, agar suku bunga pinjaman bank ditiadakan dulu selama proses penutupan sementara.

“Ini yang harus dikondisikan, dan ini kan keputusan pemerintah, jadi pemerintah juga harus ada mandat dong ke perbankan.”

“Jadi bagi siapa pun pinjaman bank untuk modal usaha itu tidak dihitung juga bunganya, ya dihentikan selama dua minggu itu misalnya,” pintanya.

 Anggota dan Tahanan Polda Metro Jaya Dipastikan Bebas Virus Corona, Tak Ada yang Libur

Hana mengaku telah membahas keinginannya itu kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melalui pernyataan lisan.

Namun, untuk memperkuat keinginannya, Aspija akan mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda).

Juga, kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar dua permintaannya dikabulkan.

 Menkumham Tak Bisa Bayangkan Penghuni Lapas yang Kelebihan Kapasitas Terinfeksi Virus Corona

“Kami berharap disetujui karena bisnis ini banyak yang ditopang oleh pinjaman bank."

"Yang mana ketika kami libur, bunga bank jalan terus, dan pajak kemungkinan juga ditarik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hana menyinggung kebijakan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal penghapusan pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran.

 BREAKING NEWS: PASIEN Virus Corona di Indonesia Tambah Jadi 369 Orang, 32 Meninggal, 17 Sembuh

“Kami kan sama-sama industri pariwisata, jadi apa bedanya?"

"Dan kami juga berizin yang berada di bawah naungan pemerintahan yang sama,” ucap Hana.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kemungkinan bakal membatasi operasional tempat hiburan malam (THM) dan griya pijat di wilayah setempat.

 Tunda Pemilihan Wagub Jakarta Akibat Virus Corona, Ketua DPRD DKI: Ini Kejadian Luar Biasa

Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penularan virus corona (covid-19) yang terjadi di tempat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tak menjelaskan secara gamblang terkait rencana pembatasan operasional THM dan griya pijat.

 Tanggapi Potensi Jakarta Lockdown, Anies Baswedan: Kami Harus Antisipasi Semua Kemungkinan

Dia beralasan, masih merumuskan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada para pemilik maupun pengelola THM atau griya pijat.

“Nanti sore saya kabari ya, masih dirumuskan jamnya (waktu operasional)."

"Insyaallah hari ini ada kepastian,” kata Cucu saat dihubungi pada Jumat (20/3/2020) siang.

 Pemprov DKI Siap Bantu Pemerintah Pusat Pusat Gelar Tes Massal Virus Corona Agar Tertib dan Rapi

Dalam kesempatan itu, Cucu juga tak merespons soal adanya surat edaran yang sudah dikeluarkan lebih dahulu oleh dinasnya.

Surat bernomor 116/SE/2020 itu menjelaskan tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Industri Pariwisata.

Berdasarkan data yang diterima Wartakotalive, ada lima pesan yang disampaikan melalui SE Dinas Parekraf DKI Jakarta terkait pencegahan wabah corona di lingkungan industri pariwisata.

 PDP Virus Corona Datang Tanpa Didampingi Pihak RS Asal, RSUD Kabupaten Tangerang Protes Keras

Pertama, melakukan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi Covid-19 di instansi DKI Jakarta.

Kedua, memberikan sosialisasi dan cara pencegahan penularan virus pada para pegawai melalui penyuluhan atau media cetak.

Ketiga, para pelaku industri pariwisata diwajibkan memiliki thermal gun (pengukur suhu tubuh) untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh tamu maupun pegawai.

 Gegara Virus Corona, 83 TPU di Jakarta Ditutup 17 Hari Sampai 31 Maret 2020 untuk Kunjungan Ziarah

Keempat, merujuk tamu maupun pegawai yang mengalami gejala.

Diminta tidak panik dan segera difasilitasi dengan masker ke Dinkes via Posko KLB DKI Jakarta 2020 (0813-8837-6955).

Kelima, melakukan proses disinfeksi serta menyediakan sabun cuci tangan serta cairan pembersih di ruang yang dapat diakses tamu.

 Anies Baswedan: Salat Jumat di Jakarta Ditunda Hingga Dua Pekan

Berdasarkan catatannya, ada 304 griya pijat, 316 tempat karaoke, dan 81 diskotek di Jakarta.

Ratusan tempat itu tersebar di lima wilayah Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai operasional tempat hiburan malam dan griya pijat.

 Wisma Atlet Kemayoran Berbenah Sambut Suspect Virus Corona

Hal ini menyusul wabah virus corona (Covid-19).

Hingga kini, dinas masih menyusun SE sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.

“Surat edarannya masih disusun, nanti kalau sudah ditanda tangani akan saya kabari,” kata Cucu saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).

 Gelar Patroli Siber Buru Penebar Hoaks Virus Corona, Kapolda Metro Jaya: Jangan Menambah Masalah

Dalam kesempatan itu, Cucu enggan menjelaskan secara detail mengenai SE yang akan dikeluarkan tersebut.

Termasuk, apakah ada pembatasan jam operasional atau menutup sementara tempat pariwisata tersebut.

Dia mengaku harus berkoordinasi dengan pimpinannya, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

 BANTAH Kabar Hoaks, RS Premier Bintaro: Kami Tidak Lockdown!

“Nanti penjelasannya tunggu arahan pimpinan,” ucapnya.

Menurut dia, SE dikeluarkan menyusul Instruksi Gubernur Nomor 16 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 25 Februari 2020 lalu. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved