Virus Corona

Virus Corona Bikin Jakarta Bakal Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam dan Griya Pijat

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kemungkinan bakal membatasi operasional tempat hiburan malam (THM) dan griya pijat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Lifealth
Ilustrasi 

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kemungkinan bakal membatasi operasional tempat hiburan malam (THM) dan griya pijat di wilayah setempat.

Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penularan virus corona (covid-19) yang terjadi di tempat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tak menjelaskan secara gamblang terkait rencana pembatasan operasional THM dan griya pijat.

Tanggapi Potensi Jakarta Lockdown, Anies Baswedan: Kami Harus Antisipasi Semua Kemungkinan

Dia beralasan, masih merumuskan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada para pemilik maupun pengelola THM atau griya pijat.

“Nanti sore saya kabari ya, masih dirumuskan jamnya (waktu operasional)."

"Insyaallah hari ini ada kepastian,” kata Cucu saat dihubungi pada Jumat (20/3/2020) siang.

Pemprov DKI Siap Bantu Pemerintah Pusat Pusat Gelar Tes Massal Virus Corona Agar Tertib dan Rapi

Dalam kesempatan itu, Cucu juga tak merespons soal adanya surat edaran yang sudah dikeluarkan lebih dahulu oleh dinasnya.

Surat bernomor 116/SE/2020 itu menjelaskan tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Industri Pariwisata.

Berdasarkan data yang diterima Wartakotalive, ada lima pesan yang disampaikan melalui SE Dinas Parekraf DKI Jakarta terkait pencegahan wabah corona di lingkungan industri pariwisata.

PDP Virus Corona Datang Tanpa Didampingi Pihak RS Asal, RSUD Kabupaten Tangerang Protes Keras

Pertama, melakukan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi Covid-19 di instansi DKI Jakarta.

Kedua, memberikan sosialisasi dan cara pencegahan penularan virus pada para pegawai melalui penyuluhan atau media cetak.

Ketiga, para pelaku industri pariwisata diwajibkan memiliki thermal gun (pengukur suhu tubuh) untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh tamu maupun pegawai.

Gegara Virus Corona, 83 TPU di Jakarta Ditutup 17 Hari Sampai 31 Maret 2020 untuk Kunjungan Ziarah

Keempat, merujuk tamu maupun pegawai yang mengalami gejala.

Diminta tidak panik dan segera difasilitasi dengan masker ke Dinkes via Posko KLB DKI Jakarta 2020 (0813-8837-6955).

Kelima, melakukan proses disinfeksi serta menyediakan sabun cuci tangan serta cairan pembersih di ruang yang dapat diakses tamu.

Anies Baswedan: Salat Jumat di Jakarta Ditunda Hingga Dua Pekan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved