PSBB Bodebek
PSBB Tahap Ketiga di Kota Bekasi, Layanan Non Tatap Muka Diperpanjang Hingga 26 Mei 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
* Penyegelan tempat makan
* Denda maksimal Rp 10 juta
5. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
* Teguran tertulis
* Denda maksimal Rp 50 juta
6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
* Penyegelan hotel
* Denda maksimal Rp 50 juta
7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
* Penyegelan tempat hiburan
* Denda maksimal Rp 50 jta
8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
* Teguran tertulis
* Denda maksimal Rp 50 juta
* Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
* Teguran tertulis
10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang
* Teguran lisan dan teguran tertulis
* Wajib membersihkan fasilitas umum
* Denda maksimal Rp250 ribu
11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
* Kerja sosial
* Denda maksimal Rp10 juta
12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
* Teguran tertulis
* Penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)
13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
* Denda maksimal Rp1 juta
* Wajib membersihkan fasilitas umum
* Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam
14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak menggunakan masker
* Denda hingga Rp 250.000
* Wajib membersihkan fasilitas umum
* Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
* Denda maksimal Rp150.000
* Wajib membersihkan fasilitas umum
* Kendaraan ditahan 1 x 24 jam
16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional
* Denda maksimal Rp 500.000
* Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
* Kendaraan ditahan
(MAZ/Wartakotalive.com)