PSBB Bodebek

PSBB Tahap Ketiga di Kota Bekasi, Layanan Non Tatap Muka Diperpanjang Hingga 26 Mei 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Pengendara sepeda motor asal Cikokol, Kota Tangerang, Provinsi Banten yang hendak pulang kampung lantaran sudah tak ada pekerjaan dan penghasilan, Agung (28) dan Samtirawan (29), kecewa berat lantaran diminta putar balik oleh petugas di lokasi Check Point Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2020) siang. 

* Penyegelan tempat makan

* Denda maksimal Rp 10 juta

5. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan

* Teguran tertulis
* Denda maksimal Rp 50 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan

* Penyegelan hotel
* Denda maksimal Rp 50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan

* Penyegelan tempat hiburan
* Denda maksimal Rp 50 jta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan

* Teguran tertulis
* Denda maksimal Rp 50 juta
* Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan

* Teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang

* Teguran lisan dan teguran tertulis
* Wajib membersihkan fasilitas umum
* Denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum

* Kerja sosial
* Denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional

* Teguran tertulis
* Penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil

* Denda maksimal Rp1 juta
* Wajib membersihkan fasilitas umum
* Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak menggunakan masker

* Denda hingga Rp 250.000
* Wajib membersihkan fasilitas umum
* Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang

* Denda maksimal Rp150.000
* Wajib membersihkan fasilitas umum
* Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional

* Denda maksimal Rp 500.000
* Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
* Kendaraan ditahan

(MAZ/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved