PSBB Bodebek
PSBB Tahap Ketiga di Kota Bekasi, Layanan Non Tatap Muka Diperpanjang Hingga 26 Mei 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.
Ketiga, agar Camat melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan publik.
Baik itu perizinan dan non perizinan di Kantor Kecamatan yang dilaksanakan secara tatap muka.
Dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.
"Ditegaskan agar mengedepankan pelayanan tanpa tatap muka dan dilaksanakan secara jarak jauh atau online"
"Jika harus tatap muka wajib jalankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaannya," tuturnya.
Bayar Denda, Kendaraan Ditahan hingga Bersihkan Fasilitas Umum untuk Pelanggar PSBB Tahap 3
Sanksi yang diterapkan untuk pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota beragam.
Sanksi pelanggaran PSBB itu diterapkan pada PSBB tahap ketiga yang diberlakukan hingga 26 Mei 2020.
Dalam perpanjang PSBB ketiga, Wali Kota Bekasi mengeluarkan aturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB.
Aturan sanksi itu dituang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan wabah corona virus disease 2019 atau Covid-19.
"Sudah keluar Perwalnya, sudah saya tandatangan barusan (sore)," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Rahmat Effendi mengatakan, peratuan wali kota (perwal) itu efektif berlaku mulai besok, Kamis (14/5/2020).
"Besok, sudah mulai. Sanksi sesuai tahapan mulai teguran tertulis dan denda," ucapnya.
Dia menuturkan, payung hukum penerapan sanksi administrasi bukan dari perwal saja.