PSBB Bodebek
PSBB Tahap Ketiga di Kota Bekasi, Layanan Non Tatap Muka Diperpanjang Hingga 26 Mei 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.
Diketahui, perpanjangan PSBB tahap ketiga di Kota Bekasi dilakukan setelah adanya Keputusan Wali Kota Bekasi, Nomor 300/Kep.293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua pemberlakukan PSBB.
Dampak dilakukannya PSBB Kota Bekasi tahap ketiga tersebut, maka seluruh pelayanan non tatap muka di Kota Bekasi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.
Diakui Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Pemkot Bekasi mengeluarkan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan pelayanan publik secara tatap muka.
• Jelang Lebaran, Ada 114 PMKS Termasuk Manusia Gerobak di Kota Bekasi Diamankan ke Rumah Singgah
• Pandemi Virus Corona, Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 26 Mei 2020
• Selama PSBB Kota Bekasi 30 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap
“PSBB juga berimbas pada sektor pelayanan publik instansi Pemkot Bekasi, diantaranya bidang pelayanan perizinan, kependudukan dan pelayanan di kecamatan. Kita tiadakan secara tatap muka," kata Sajekti, Kamis, (14/5/2020).
Dikatakan Sajekti, Penghentian sementara pelayanan tatap muka termuat pada Instruksi Walikota Bekasi Nomor 067/613/DPMPTSP tertanggal 13 Mei 2020.
Sajekti melanjutkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dilakukan tanpa tatap muka dialihkan menjadi pelayanan berbasis online yakni di website oss.go.id untuk perizinan.
Dan untuk bidang pelayanan kependudukan melalui website silat.kotabekasi.go.id.
Untuk layanan informasi serta aduan masyarakat, bisa menghubungi Call Center di Nomor 08111678199 dan 021-22102950 pada hari jam kerja.
Ia pun menjelaskan lebih lanjut isi dari instruksi Wali Kota tersebut.
Pertama, seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan secara tatap muka.
Baik yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP) dan di Instansi masing-masing.
"Dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.
Lalu, isi intruksi wali kota kedua, agar Kepala Perangkat Daerah melakukan perpanjangan masa penghentian sementara segala bentuk penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil di Kantor Disdukcapil.