PSBB Bodebek

PSBB Tahap Ketiga di Kota Bekasi, Layanan Non Tatap Muka Diperpanjang Hingga 26 Mei 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Pengendara sepeda motor asal Cikokol, Kota Tangerang, Provinsi Banten yang hendak pulang kampung lantaran sudah tak ada pekerjaan dan penghasilan, Agung (28) dan Samtirawan (29), kecewa berat lantaran diminta putar balik oleh petugas di lokasi Check Point Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2020) siang. 

Akan tetap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang pedoman pengenaan sanksi pelanggar PSBB.

"Perwal kan acuan dari Pergub, jadi sanksi adminitrasi ini bukan di Kota Bekasi saja, tapi wilayah Bodebek lain (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Depok)," kata dia.

Menurut Rahmat, sanksi administrasi sebenarnya bukan yang diinginkan pemerintah.

Namun,  masih banyak warga yang meremehkan sehingga perlu tindakan tegas agar aturan PSBB dipatuhi.

"Kondisi sulit serba salah gini kan, tapi banyak warga langgar PSBB. Masih ramai kerumuman, bahkan lawan petugas saat dingatkan aturan."

"Ini sebagai langkah kebaikan kita agar pandemi ini segera berakhir," katanya.

Sanksi administrasi itu dimulai dari teguran lisan, denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.

Berikut daftar sanksi PSBB di Kota Bekasi yang dirangkum dari Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020;

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah

* Teguran lisan atau tertulis
* Wajib membersihkan fasilitas umum 
* Denda maksimal Rp 250.000

2. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB

* Penyegelan tempat kerja
* Denda maksimal Rp10 juta

3. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar

* Teguran tertulis

4. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved