PSBB Bodebek

PSBB Tahap Ketiga di Kota Bekasi, Layanan Non Tatap Muka Diperpanjang Hingga 26 Mei 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Pengendara sepeda motor asal Cikokol, Kota Tangerang, Provinsi Banten yang hendak pulang kampung lantaran sudah tak ada pekerjaan dan penghasilan, Agung (28) dan Samtirawan (29), kecewa berat lantaran diminta putar balik oleh petugas di lokasi Check Point Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2020) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.

Diketahui, perpanjangan PSBB tahap ketiga di Kota Bekasi dilakukan setelah adanya Keputusan Wali Kota Bekasi, Nomor 300/Kep.293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua pemberlakukan PSBB.

Dampak dilakukannya PSBB Kota Bekasi tahap ketiga tersebut, maka seluruh pelayanan non tatap muka di Kota Bekasi diperpanjang hingga 26 Mei 2020.

Diakui Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Pemkot Bekasi mengeluarkan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan pelayanan publik secara tatap muka.

Jelang Lebaran, Ada 114 PMKS Termasuk Manusia Gerobak di Kota Bekasi Diamankan ke Rumah Singgah

Pandemi Virus Corona, Pemkot Bekasi Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 26 Mei 2020

Selama PSBB Kota Bekasi 30 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

“PSBB juga berimbas pada sektor pelayanan publik instansi Pemkot Bekasi, diantaranya bidang pelayanan perizinan, kependudukan dan pelayanan di kecamatan. Kita tiadakan secara tatap muka," kata Sajekti, Kamis, (14/5/2020).

Dikatakan Sajekti, Penghentian sementara pelayanan tatap muka termuat pada Instruksi Walikota Bekasi Nomor 067/613/DPMPTSP tertanggal 13 Mei 2020.

Sajekti melanjutkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dilakukan tanpa tatap muka dialihkan menjadi pelayanan berbasis online yakni di website oss.go.id untuk perizinan.

Dan untuk bidang pelayanan kependudukan melalui website silat.kotabekasi.go.id.

Untuk layanan informasi serta aduan masyarakat, bisa menghubungi Call Center di Nomor 08111678199 dan 021-22102950 pada hari jam kerja.

Ia pun menjelaskan lebih lanjut isi dari instruksi Wali Kota tersebut.

Pertama, seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan secara tatap muka.

Baik yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP) dan di Instansi masing-masing.

"Dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.

Lalu, isi intruksi wali kota kedua, agar Kepala Perangkat Daerah melakukan perpanjangan masa penghentian sementara segala bentuk penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil di Kantor Disdukcapil.

Dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.

Ketiga, agar Camat melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan publik.

Baik itu perizinan dan non perizinan di Kantor Kecamatan yang dilaksanakan secara tatap muka.

Dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.

"Ditegaskan agar mengedepankan pelayanan tanpa tatap muka dan dilaksanakan secara jarak jauh atau online"

"Jika harus tatap muka wajib jalankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaannya," tuturnya.

Bayar Denda, Kendaraan Ditahan hingga Bersihkan Fasilitas Umum untuk Pelanggar PSBB Tahap 3

Sanksi yang diterapkan untuk pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota beragam.

Sanksi pelanggaran PSBB itu diterapkan pada PSBB tahap ketiga yang diberlakukan hingga 26 Mei 2020.

Dalam perpanjang PSBB  ketiga, Wali Kota Bekasi mengeluarkan aturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB.

Aturan sanksi  itu dituang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan wabah corona virus disease 2019 atau Covid-19.

"Sudah keluar Perwalnya, sudah saya tandatangan barusan (sore)," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Rahmat Effendi mengatakan,  peratuan wali kota (perwal) itu efektif berlaku mulai besok, Kamis (14/5/2020).

"Besok, sudah mulai. Sanksi sesuai tahapan mulai teguran tertulis dan denda," ucapnya.

Dia menuturkan, payung hukum penerapan sanksi administrasi bukan dari perwal saja.

Akan tetap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang pedoman pengenaan sanksi pelanggar PSBB.

"Perwal kan acuan dari Pergub, jadi sanksi adminitrasi ini bukan di Kota Bekasi saja, tapi wilayah Bodebek lain (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Depok)," kata dia.

Menurut Rahmat, sanksi administrasi sebenarnya bukan yang diinginkan pemerintah.

Namun,  masih banyak warga yang meremehkan sehingga perlu tindakan tegas agar aturan PSBB dipatuhi.

"Kondisi sulit serba salah gini kan, tapi banyak warga langgar PSBB. Masih ramai kerumuman, bahkan lawan petugas saat dingatkan aturan."

"Ini sebagai langkah kebaikan kita agar pandemi ini segera berakhir," katanya.

Sanksi administrasi itu dimulai dari teguran lisan, denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.

Berikut daftar sanksi PSBB di Kota Bekasi yang dirangkum dari Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020;

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah

* Teguran lisan atau tertulis
* Wajib membersihkan fasilitas umum 
* Denda maksimal Rp 250.000

2. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB

* Penyegelan tempat kerja
* Denda maksimal Rp10 juta

3. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar

* Teguran tertulis

4. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan

* Penyegelan tempat makan

* Denda maksimal Rp 10 juta

5. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan

* Teguran tertulis
* Denda maksimal Rp 50 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan

* Penyegelan hotel
* Denda maksimal Rp 50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan

* Penyegelan tempat hiburan
* Denda maksimal Rp 50 jta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan

* Teguran tertulis
* Denda maksimal Rp 50 juta
* Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan

* Teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang

* Teguran lisan dan teguran tertulis
* Wajib membersihkan fasilitas umum
* Denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum

* Kerja sosial
* Denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional

* Teguran tertulis
* Penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil

* Denda maksimal Rp1 juta
* Wajib membersihkan fasilitas umum
* Mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak menggunakan masker

* Denda hingga Rp 250.000
* Wajib membersihkan fasilitas umum
* Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang

* Denda maksimal Rp150.000
* Wajib membersihkan fasilitas umum
* Kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional

* Denda maksimal Rp 500.000
* Wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
* Kendaraan ditahan

(MAZ/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved