Virus Corona
109 Narapidana Asimilasi Kembali Berulah dan Ditangkap, Paling Banyak di Jateng, Sumut, dan Jabar
Hingga kini jumlah narapidana asimilasi yang kembali tertangkap karena melakukan tindak pidana ada 109 orang.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga kini jumlah narapidana asimilasi yang kembali tertangkap karena melakukan tindak pidana ada 109 orang.
"Data Bareskrim sampai hari ini ada 109 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan telah diamankan untuk diproses."
"Mereka tersebar di 19 Polda," ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (14/5/2020).
• Warga Boleh Bersilaturahmi Saat Lebaran Asalkan Tak Keluar Perbatasan Jadetabek, Tetap Jaga Jarak
Ahmad Ramadhan menyebut, 5 Polda yang paling banyak memproses hukum para narapidana kambuhan itu adalah Polda Jawa Tengah 15 kasus, Polda Sumatera Utara 14 kasus, dan Polda Jawa Barat 11 kasus.
Lalu, Polda Kalimantan Barat 10 kasus, dan Polda Riau 9 kasus.
Sementara, jenis kejahatan yang dilakukan ialah pencurian dengan kekerasan 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor 16 kasus, dan pencurian dengan pemberatan 15 kasus.
• LIVE STREAMING Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan Demi Indonesia Bebas Covid-19
Kemudian, narkoba 12 kasus, serta penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus.
"Ada juga kasus perkosaan atau pencabulan dua kasus, penipuan atau penggelapan dua kasus, judi satu kasus, dan pembunuhan dua kasus di Banjarmasin serta Medan," paparnya.
Terakhir mengenai motif para narapidana asimilasi yang kembali berulah, terutama kejahatan terhadap properti, utamanya karena faktor ekonomi.
• Muhadjir Effendy Heran Ada Kulkas Dapat Sertifikat Halal, Minta Masyarakat Jangan Terjebak Label
Motif lainnya yang diidentifikasi petugas karena sakit hati, dendam, sehingga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, bahkan pembunuhan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
• Jenazah Wakil Jaksa Agung Arminsyah Besok Dimakamkan di TPU Pedongkelan
Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).
Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun, dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
• Peneliti Australia Ungkap Obat Anti Parasit Ini Bisa Bunuh Virus Corona dalam Waktu 48 Jam
“Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini."
"Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” ucap politikus PDIP itu.
Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
• Nissan GT-R35 yang Dikendarai Wakil Jaksa Agung Dijuluki Godzilla, Harganya Rp 2,5 Miliar
“(Jumlah) sebanyak 300 orang,” terangnya.
Kriteria ketiga, ungkapnya, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang sakit kronis.
Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
• FKM UI Sarankan DKI Maksimalkan Labkesda untuk Swab Test, Pernah Tawarkan Bantuan tapi Tak Digubris
“Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana."
"Sebanyak 1.457 orang,” paparnya.
Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA).
• Masih Asyik Main Futsal di GBK, Warga: Tak Perlu Takut Sama Corona, Bismillah Saja
“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” ucapnya.
Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak ada rencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
• Sebulan Sebelum Meninggal Arminsyah Berikan Buku Tuntunan Salat kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012."
"Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi."
"Juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud MD, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 13 Mei 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 5.554 (36.0%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 1.772 (11.5%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 1.556 (10.1%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 1.023 (6.6%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 803 (5.2%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 580 (3.8%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 344 (2.2%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 339 (2.2%)
BALI
Jumlah Kasus: 332 (2.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 328 (2.1%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 322 (2.1%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 297 (1.9%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 230 (1.5%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 220 (1.4%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 200 (1.3%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 181 (1.2%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 167 (1.1%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 138 (0.9%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 123 (0.8%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 111 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 101 (0.7%)
RIAU
Jumlah Kasus: 88 (0.6%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 82 (0.5%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 78 (0.5%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 73 (0.5%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 70 (0.5%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 66 (0.4%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 65 (0.4%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 50 (0.3%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 40 (0.3%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 29 (0.2%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 19 (0.1%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 19 (0.1%)
ACEH
Jumlah Kasus: 17 (0.1%). (*)