PSBB Bekasi
Pemkab Bekasi Perpanjang PSBB Selama Sepekan, Pengawasan OTG Jadi Fokus Utama
Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga sepekan kedepan hingga 19 Mei 2020.
Penulis: Muhammad Azzam |
Untuk menjalankan PSBB tahap ketiga, Pemkab Bekasi bersama Polres dan Kodim membuat tim khusus pemantauan aktivitas di pasar.
"Jadi kita bisa tekan pelanggaran di pasar. Bukan di pasar saja di lokasi ramai lainnya dan check point," katanya.
Berdasarkan data dari situs resmi Pemkab Bekasi, https://pikokabsi.bekasikab.go.id, Orang Tanpa Gejala terkonfirmasi sebanyak 813 orang.
Rinciannya, sebanyak 503 orang selesai pemantauan dan 310 masih dalam pemantauan.
Sedangkan terkonfirmasi positif virus corona sebanyak 140 orang, sebanyak 63 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh.
Sepuluh orang meninggal dunia, 32 di rawat di rumah sakit rujukan di DKI Jakarta maupun di Jawa Barat dan 35 orang mengisolasi diri secara mandiri.
• Siap-Siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum
• Pemerintah akan Longgarkan PSBB Bila Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Tinggi
Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 3.220 orang, rinciannya 2.725 orang selesai pemantauan dan 495 orang masih dalam pantauan.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 873 orang, 743 orang selesai pengawasan, 117 orang masih dalam pengawasan.
antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi membentuk tim Gugus Tugas Covid-19 di area pasar.
• Pemberlakuan PSBB di Depok Bawa Perubahan Jumlah Pasien Virus Corona Semakin Menurun
Pengawasan khusus
Sementara itu, Kabupaten Bekasi telah membentuk tim untuk mengawasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.
Tim tak hanya dari kepolisian melainkan petugas dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ), dan Dinas Perdagangan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pasar menjadi lokasi yang tetap beroperasi karena menyediakan kebutuhan dasar masyarakat.
Area pasar kerap ramai masyarakat. Namun, mereka kerap mengabaikan aturan PSBB seperti jaga jarak, pakai masker dan lainnya.
"Maka dari itu kita buat tim, agar ada yang khusus selalu awasi pasar,," kata Hendra, Selasa (12/5/2020).
• Depok Resmi Perpanjang Masa PSBB Selama 14 Hari Sampai 26 Mei 2020