Virus Corona

Depok Resmi Perpanjang Masa PSBB Selama 14 Hari Sampai 26 Mei 2020

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya resmi memerpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Murtopo
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Petugas memeriksa kendaraan bermotor di jalan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Depok untuk mengatasi wabah virus corona. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya resmi memerpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

Hal tersebut setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merestui permohonan Pemkot Depok untuk melanjutkan kembali PSBB tahap kedua yang habis masanya pada 12 Mei 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 tanggal 12 Mei 2020 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB di Kota Bogor Berakhir Nanti Malam, Ini yang Bakal Dilakukan Bima Arya

Kemudian di kuatkan dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.

"Diputuskan perpanjangan kedua PSBB di Kota Depok mulai tanggal 13 Mei sampai 26 Mei 2020," tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020) malam.

Ini merupakan PSBB tahap ketiga atau perpanjangan untuk kedua kalinya setelah PSBB pertama kali diberlakukan pada 15 April lalu.

Bupati Bogor Ade Yasin Usulkan PSBB di Kabupate Bogor Diperpanjang Hingga Idul Fitri

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved