Larangan Mudik
Relaksasi Menhub Moda Transportasi Umum, Bus AKAP di Terminal Induk Bekasi Tetap Tidak Beroperasi
Bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) di Terminal Induk Bekasi tetap tidak diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI--- Bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) di Terminal Induk Bekasi tetap tidak diperbolehkan beroperasi.
Padahal, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah merelaksasi moda transportasi untuk beroperasi kembali dengan berbagai persyaratan.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, tak ada satu pun bus AKAP yang beroperasi di Terminal Induk Bekasi.
Hanya ada beberapa bus rute Jakarta yang parkir di stasiun tersebut.
Tak hanya itu, suasana di loket pembelian tiket juga kosong. Tidak ada agen penjual tiket yang membuka loket dan melayani calon penumpang.
• Pelonggaran PSBB, Presiden Jokowi: Dilakukan Secara Hati-Hati dan Tidak Tergesa-Gesa
• Ada 30 Orang Pemudik Ditolak Berangkat Naik Bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang
Para pedagang maupun warga di area terminal juga tak ada. Terminal Induk Bekasi terlihat sepi.
Hanya ada beberapa petugas Dinas Perhubungan saja yang berjaga di sekitar stasiun.
"Iya belum beroperasi Bang (Bus AKAP)," kata Kepala Terminal Induk Bekasi, Muhammad Kurniawan, Selasa (12/5/2020).
Dia menjelaskan, pengoperasian kembali bus AKAP menunggu intruksi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
• Hingga Kemarin, Hanya 13 Orang yang Berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang
• Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Kini tidak Masuk Terminal, tapi Dibawa ke Asrama Haji Jakarta
"Sejauh ini belum ada intruksi, kita nunggu intruksi Bang. Para PO (perusahaan otobus) juga kita bilang AKAP tetap tidak boleh beroperasi," ucapnya.
Sementara itu, Darwin Sibagariang kepala Seksi Pembinaan Terminal Induk Kota Bekasi mengatakan, situasi terminal mulai sepi sejak keluarnya aturan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 .
Permenhub itu mengatur sistem transportasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Selain itu, ada aturan larangan mudik, membuat kondisi terminal semakin sepi dan bus AKAP dilarang beroperasi.
"PO-PO khususnya AKAP mengikuti aturan pemerintah, ini terminal sangat lengang. Hanya 10 persen aktivtasnya itu juga yang ke Jakarta saja," katanya.
• Penumpang yang Berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang Harus Penuhi Syarat Ini Sebelum Berangkat
• Perusahaan Otobus Terminal Terpadu Pulo Gebang Belum Terima Orderan Sejak Diperbolehkan Beroperasi
Terkait relaksasi moda transportasi umum, dia mengatakan, Terminal Induk Bekasi masih menunggu perintah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.