Larangan Mudik
Relaksasi Menhub Moda Transportasi Umum, Bus AKAP di Terminal Induk Bekasi Tetap Tidak Beroperasi
Bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) di Terminal Induk Bekasi tetap tidak diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang.
Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Suasana Terminal Induk Bekasi sepi, Selasa (12/5/2020). Bus AKAP tetap tidak beroperasi meskipun ada relaksasi moda transportasi umum dari Kementerian Perhubungan.
Jika sudah diperbolehkan, tentunya akan ada kriteria dan persyaratan warga yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi umum atau bus AKAP di Terminal Induk Bekasi.
"Apabila mau pergi ke luar daerah melalui tahapan yang harus dipenuhi, syarat utama harus ke RT RW, ke kelurahan, baru ke kesehatan diperiksa kesehatanmya negatif atau positif (virus corona)" kata dia.
Jika negatif baru diperbolehkan naik transportasi massal dan bakal diberikan surat keterangan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
"Jika negatif baru diperbolehkan pulang dengan surat keterangan Dishub Kota Bekasi. Tapi itu tunggu intruksi ya, tapi sejauh ini belum ya," kata Muhammad Kurniawan.