Virus Corona
Pelonggaran PSBB, Presiden Jokowi: Dilakukan Secara Hati-Hati dan Tidak Tergesa-Gesa
Menurut Jokowi, dalam penerapan pelonggaran PSBB harus dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) gelar rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penerapan physical distancing, dan protokol kesehatan.
Dalam rapat evaluasi itu, menurut Jokowi, pelaksanaan PSBB di Indonesia dilakukan di empat provinsi serta di 72 kabupaten dan kota.
Berdasarkan data, lanjut Jokowi, wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia saat ini alami penurunan namun tidak drastis.
Dengan menurunnya kasus virus corona di Indonesia saat ini, dilakukan pelonggaran PSBB di sejumlah daerah di Indonesia.
• Giliran Presiden Jokowi Acungi Jempol Penerapan Physical Distancing di Pasar Tradisional di Jateng
• Din Syamsudin Ungkap Jokowi Pernah Minta Tolong PP Muhamaddiyah Menghadapi Mafia Kleptokrasi
• Kenapa Presiden Jokowi Tak Pasang Ucapan Duka Cita Wafatnya Jenderal Djoko Santoso, kata Fadli Zon
Namun menurut Jokowi, dalam penerapan pelonggaran PSBB harus dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi di akun Instagramnya @jokowi dikutip Wartakotalive.com, Selasa (12/5/2020).
"Hari ini, saya kembali menggelar rapat evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan penerapan physical distancing (jaga jarak) beserta protokol kesehatan di sejumlah daerah. PSBB ini telah dilaksanakan di empat provinsi serta 72 kabupaten dan kota.
Berdasarkan data yang ada, efektivitas pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah masih bervariasi. Ada daerah yang mengalami penurunan kasus positif Covid-19 secara gradual, konsisten, namun tidak drastis. Ada yang turun namun masih mengalami fluktuasi dan belum konsisten. Selain itu, ada pula daerah yang sudah menerapkan PSBB tapi kasusnya tidak terpaut jauh dengan sebelum pelaksanaan PSBB.
Karena itulah, pelonggaran atas pemberlakuan PSBB hendaknya dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Semuanya didasarkan pada evaluasi atas data dan pelaksanaan PSBB di lapangan," tulis @jokowi.
Pelonggaran Rumah Ibadah saat PSBB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya melonggarkan kebijakan penggunaan transportasi umum.
Kini giliran Kementerian Agama yang akan melakukan pelonggaran.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan akan melonggarkan aturan rumah ibadah.
Dilansir dari Tribunnews, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan wacana pelonggaran di rumah ibadah di tengah Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi virus corona.
Hal itu disampaikannya merespons beberapa anggota Komisi VIII DPR RI yang menyinggung pelonggaran PSBB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jokowi-terawan-corona-3.jpg)