Virus Corona Jabodetabek
Penumpang KRL dan Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Tugas Saat PSBB Tahap Ketiga di Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Muhammad Azzam |
"Sehingga bisa menekan pergerakan."
"Karena kita mengahadapi persoalan ini susah juga," jelas Tri.
Pemkot Bekasi juga bakal memperketat pengawasan di lokasi pasar.
• Uji Materi UU Pemilu, Ki Gendeng Pamungkas Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen
Hal itu disebabkan suasana pasar seperti tidak ada apa-apa.
Aktivitas masih tinggi dan masih banyak yang melanggar PSBB, tak pakai masker maupun jaga jarak.
"Kita masih lihat bahwa pasar belum terjadi perubahan secara signifikan, itu jadi konsentrasi kita," terang Tri.
• Pemprov Imbau 13 BUMD Ini Potong Atau Tunda Pemberian THR Lebaran 2020, Salah Satunya Bank DKI
Tri menambahkan, berdasarkan hasil tes swab PCR, ditemukan penumpang KRL, pengendara di akses keluar masuk, dan pedagang pasar, positif Virus Corona.
Mereka yang positif semuanya masuk kategoti Orang Tanpa Gejala (OTG), tak memiliki gejala atau dalam keadaan baik.
"Sekarang tes suhu itu sudah enggak peka, karena sekarang sudah banyak OTG-nya nih."
• Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Tak Tergesa-gesa, Harus Berdasarkan Data Lapangan
"Jadi OTG ini sebetulnya justru lebih berbahaya," tutur Tri.
Diharapkan pada PSBB tahap ketiga ini masyarakat terus meningkatkan kedisiplinan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
"Semakin tidak disiplin dan langgar aturan PSBB, semakin lama ini berakhir."
• Haris Azhar: Bansos Salah Konsep, Hak Asasi Dibungkus Sebagai Sedekah Penguasa kepada Rakyat
"Diharapkan semua ikut berperan dalam hal ini," papar Tri.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.
Dalam PSBB tahap ketiga ini, Pemkot Bekasi bakal memperketat pengawasan di pasar dan pergerakan warga keluar rumah.