Virus Corona Jabodetabek
Penumpang KRL dan Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Tugas Saat PSBB Tahap Ketiga di Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Muhammad Azzam |
"Jadi kita perpanjangan lagi tahap ketiga."
• 600.000 Pemudik Tiba di Jateng, Banyak dari Jabodetabek, Ada yang Berkelahi Dulu Baru Mau Diisolasi
"Kita usul ke Pak Gub untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (12/5/2020).
Terkait waktu perpanjangan, Tri menyebut tergantung keputusan Kementerian Kesehatan.
Akan tetapi, biasanya pengajuan perpanjangan PSBB itu selama 14 hari.
• Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas di Tengah Pandemi, PKS: Bisa Jadi Blunder Berikutnya
"Kan kalau pengajuan PSBB itu maksimal 14 hari, tapi kan kemudian DKI selesai 22 Mei."
"Nah, makanya nanti apakah kita ikut DKI atau memang kita genap sampai tanggal 26."
"Karena kita hanya usulnya ke Gub dan Gub yang nanti ke Kemenkes," tutur Tri.
• Berkeliling Pakai Gerobak, Ketua Umum Pospera Bagikan Sembako kepada Warga Cipinang Muara
Tri mengungkapkan, pada PSBB tahap ketiga ini, Pemkot Bekasi bakal fokus ke pengawasan pasar, pergerakan di KRL Commuter Line, dan pergerakan kendaraan di perbatasan.
"Untuk masker sudah 90 persen patuh, tapi kan inginnya ada penurunan pergerakan orang," ucap Tri.
Pengawasan pergerakan di tiga titik itu dilakukan dengan cara menempatkan petugas secara ketat.
• ISI Lengkap Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020: Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 dan Kerja Sosial
Selain itu, akan ada pemeriksaan surat tugas kerja bagi penumpang KRL maupun pengendara yang hendak melintasi perbatasan.
"Makanya kita akan coba untuk yang perusahaan-perusahaan dikecualikan ini ikut berkontribusi dengan cara mereka."
"Mungkin buat semacam surat izin tugas kalau mereka keluar."
• Pemerintah Bilang Kurva Penyebaran Covid-19 di Indonesia Melandai, Ini Maksudnya
"Jadi kita betul-betul pastikan kalau orang keluar itu memang penting ada tujuannya," beber Tri.
PSBB Kota Bekasi dimulai pada Rabu 15 April 2020. Kemudian, diperpanjang di tahap kedua hingga 12 Mei 2020.
Pemkot Bekasi bersama wilayah Bodebek lainnya kembali mengajukan perpanjang PSBB, yang kemungkinan diperpanjang 14 hari ke depan. (*)