Virus Corona Jabodetabek
Penumpang KRL dan Pengendara Wajib Tunjukkan Surat Tugas Saat PSBB Tahap Ketiga di Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB tahap kedua berakhir pada Selasa(12/5/2020) hari ini.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, perpanjangan PSBB telah diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diteruskan kepada Kementerian Kesehatan.
• Lihat Cangkir Dilempar, Tetangga Novel Baswedan Mengira Ada Istri Marah karena Suami Pulang Pagi
"Kita tunggu hasilnya, hari ini terakhir PSBB tahap dua."
"Berapa lama perpanjangan tunggu pengumuman."
"Apakah normal 14 hari ke depan atau ikuti DKI Jakarta yang sampai 22 Mei," kata Tri, Selasa (12/5/2020).
• Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Kita Harus Legowo Hidup Bersama Virus Ini
Tri menuturkan, pada PSBB tahap ketiga nanti, petugas bakal memeriksa surat tugas kerja bagi penumpang KRL Commuter Line,
Juga, kepada pengendara yang melintas akses perbatasan keluar masuk Kota Bekasi.
"Perusahaan-perusahaan dikecualikan ini ikut berkontribusi dengan cara mereka."
• Ajukan PSBB Tahap Ketiga, Ini Tiga Fokus Utama Pengawasan Pemkot Bekasi
"Mungkin buat semacam surat tugas izin kalau mereka keluar."
"Jadi kita betul-betul pastikan kalau orang keluar itu memang penting ada tujuannya," beber Tri.
Tak hanya pengendara angkutan pribadi seperti motor dan mobil, sambung Tri, warga yang menggunakan angkutan umum yang melintasi perbatasan juga bakal diperiksa surat tugas kerjanya.
• APA Itu Herd Immunity yang Jadi Trending Topic Twitter? Benarkah Pemerintah Mengarah ke Sana?
Bahkan, seharusnya warga yang beraktivitas di luar rumah juga wajib menunjukkan surat tugas.
Hal itu guna mengawasi aktivitas warga yang keluar rumah benar-benar penting dan punya tujuan.
"Misal di cek poin saat diperiksa enggak ada engga suratnya itu, kita suruh pulang."
• Sudah 9 Pekan Tidur di Kantor, Doni Monardo Bilang Itu Bukti Pemerintah Serius Tangani Covid-19
"Sehingga bisa menekan pergerakan."
"Karena kita mengahadapi persoalan ini susah juga," jelas Tri.
Pemkot Bekasi juga bakal memperketat pengawasan di lokasi pasar.
• Uji Materi UU Pemilu, Ki Gendeng Pamungkas Ingin Jadi Calon Presiden dari Jalur Independen
Hal itu disebabkan suasana pasar seperti tidak ada apa-apa.
Aktivitas masih tinggi dan masih banyak yang melanggar PSBB, tak pakai masker maupun jaga jarak.
"Kita masih lihat bahwa pasar belum terjadi perubahan secara signifikan, itu jadi konsentrasi kita," terang Tri.
• Pemprov Imbau 13 BUMD Ini Potong Atau Tunda Pemberian THR Lebaran 2020, Salah Satunya Bank DKI
Tri menambahkan, berdasarkan hasil tes swab PCR, ditemukan penumpang KRL, pengendara di akses keluar masuk, dan pedagang pasar, positif Virus Corona.
Mereka yang positif semuanya masuk kategoti Orang Tanpa Gejala (OTG), tak memiliki gejala atau dalam keadaan baik.
"Sekarang tes suhu itu sudah enggak peka, karena sekarang sudah banyak OTG-nya nih."
• Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Tak Tergesa-gesa, Harus Berdasarkan Data Lapangan
"Jadi OTG ini sebetulnya justru lebih berbahaya," tutur Tri.
Diharapkan pada PSBB tahap ketiga ini masyarakat terus meningkatkan kedisiplinan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
"Semakin tidak disiplin dan langgar aturan PSBB, semakin lama ini berakhir."
• Haris Azhar: Bansos Salah Konsep, Hak Asasi Dibungkus Sebagai Sedekah Penguasa kepada Rakyat
"Diharapkan semua ikut berperan dalam hal ini," papar Tri.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.
Dalam PSBB tahap ketiga ini, Pemkot Bekasi bakal memperketat pengawasan di pasar dan pergerakan warga keluar rumah.
"Jadi kita perpanjangan lagi tahap ketiga."
• 600.000 Pemudik Tiba di Jateng, Banyak dari Jabodetabek, Ada yang Berkelahi Dulu Baru Mau Diisolasi
"Kita usul ke Pak Gub untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (12/5/2020).
Terkait waktu perpanjangan, Tri menyebut tergantung keputusan Kementerian Kesehatan.
Akan tetapi, biasanya pengajuan perpanjangan PSBB itu selama 14 hari.
• Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas di Tengah Pandemi, PKS: Bisa Jadi Blunder Berikutnya
"Kan kalau pengajuan PSBB itu maksimal 14 hari, tapi kan kemudian DKI selesai 22 Mei."
"Nah, makanya nanti apakah kita ikut DKI atau memang kita genap sampai tanggal 26."
"Karena kita hanya usulnya ke Gub dan Gub yang nanti ke Kemenkes," tutur Tri.
• Berkeliling Pakai Gerobak, Ketua Umum Pospera Bagikan Sembako kepada Warga Cipinang Muara
Tri mengungkapkan, pada PSBB tahap ketiga ini, Pemkot Bekasi bakal fokus ke pengawasan pasar, pergerakan di KRL Commuter Line, dan pergerakan kendaraan di perbatasan.
"Untuk masker sudah 90 persen patuh, tapi kan inginnya ada penurunan pergerakan orang," ucap Tri.
Pengawasan pergerakan di tiga titik itu dilakukan dengan cara menempatkan petugas secara ketat.
• ISI Lengkap Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020: Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 dan Kerja Sosial
Selain itu, akan ada pemeriksaan surat tugas kerja bagi penumpang KRL maupun pengendara yang hendak melintasi perbatasan.
"Makanya kita akan coba untuk yang perusahaan-perusahaan dikecualikan ini ikut berkontribusi dengan cara mereka."
"Mungkin buat semacam surat izin tugas kalau mereka keluar."
• Pemerintah Bilang Kurva Penyebaran Covid-19 di Indonesia Melandai, Ini Maksudnya
"Jadi kita betul-betul pastikan kalau orang keluar itu memang penting ada tujuannya," beber Tri.
PSBB Kota Bekasi dimulai pada Rabu 15 April 2020. Kemudian, diperpanjang di tahap kedua hingga 12 Mei 2020.
Pemkot Bekasi bersama wilayah Bodebek lainnya kembali mengajukan perpanjang PSBB, yang kemungkinan diperpanjang 14 hari ke depan. (*)