Lima Catatan Fadli Zon Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020,Kebiri Kewenangan DPR hingga Imunitas Pejabat

Lima Catatan Fadli Zon Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Kebiri Kewenangan DPR hingga Imunitas Pejabat Terhadap Gugatan Perdata, Pidana atau Tata Usaha

Editor: Dwi Rizki
Layar tangkap Narasi TV/Mata Najwa
Anggota DPR Fadli Zon menganggap pemerintah terlalu sombong menghadapi virus corona 

Sehingga, untuk menghindari berbagai masalah keuangan, hukum, dan bahkan politik di kemudian hari, dirinya melihat saat ini pemerintah lebih baik mengambil langkah untuk mengganti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ketimbang menjadikan Perppu ini sebagai undang-undang.

Apalagi, undang-undang yang sudah ada, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebenarnya telah memberikan pijakan yg cukup untuk mengatasi krisis ekonomi.

"Demikian catatan sy mengenai Perppu No. 1 Tahun 2020. Semoga, dengan proses pengambilan keputusan yg benar, cara kita menanggulangi krisis hari ini tak akan menjadi krisis di masa mendatang," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved