Lima Catatan Fadli Zon Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020,Kebiri Kewenangan DPR hingga Imunitas Pejabat
Lima Catatan Fadli Zon Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Kebiri Kewenangan DPR hingga Imunitas Pejabat Terhadap Gugatan Perdata, Pidana atau Tata Usaha
Klausul tersebut menurutnya sangat membahayakan perekonomian nasional.
Dengan tidak adanya batas defisit APBN terhadap PDB, maka risiko terjadinya pembengkakan utang negara jadi kian membesar.
"Dalam situasi krisis sekalipun, sy berpendapat semestinya batas defisit APBN thdp PDB tetap diperlukan agar berbagai risiko yg bs mengancam perekonomian nasinasional dapat tetap terukur dan terkendali," jelas Fadli Zon.
5. Catatan Kelima
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menurutnya tidak sesuai dengan saran pimpinan Badan Anggaran DPR RI yang disampaikan pada Maret 2020 lalu.
Untuk mengatasi krisis, Pemerintah sebenarnya bisa menerbitkan tiga Perppu untuk mengatasi dampak krisis.
Ketiga Perppu itu antara lain
- Perppu APBN 2020 (untuk melakukan realokasi anggaran tanpa harus menunggu APBN-P);
- Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (untuk memberi keringanan pajak, tapi sekaligus juga menarik pajak lebih besar bagi orang-orang terkaya)
- Perppu revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara (untuk melonggarkan batas defisit anggaran).
"Artinya, @DPR_RI sangat menyadari jika dalam menghadapi keadaan genting yang memaksa, Pemerintah memang diberi kewenangan untuk menerbitkan Perppu," jelas Fadli Zon.
Namun, sebagaimana pengalaman di masa lalu, diperlukan lebih dari satu Perppu untuk tiap persoalan yang hendak diatasi, dan bukannya satu Perppu yang digunakan untuk mengubah norma di sejumlah undang-undang.
Sebagai pembanding, Fadli Zon menggambarkan krisis global yang terjadi pada tahun 2008 lalu.
Ketika masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, pemerintah menerbitkan tiga Perppu sekaligus, yaitu
- Perppu No. 2/2008 tentang Perubahan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
- Perppu No. 3/2008 tentang Perubahan UU No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Perppu No. 4/2008 Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"Dari ketiganya, hanya dua Perppu pertama yang diterima @DPR_RI sementara Perppu JPSK ditolak parlemen," ungkap Fadli Zon.
"Perlu dicatat, salah satu alasan penolakan @DPR_RI terhadap Perppu JPSK kala itu adalah adanya klausul pemberian imunitas kepada KSSK," tambahnya.
Sebagai pejabat negara, dirinya mendukung upaya pemerintahan Presiden Jokowi untuk mempercepat penanganan dampak pandemi Covid-19 melalui langkah-langkah yang prudent.
Namun, dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, dirinya melihat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 justru memberi banyak celah pelanggaran dalam implementasinya.