Lima Catatan Fadli Zon Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020,Kebiri Kewenangan DPR hingga Imunitas Pejabat
Lima Catatan Fadli Zon Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Kebiri Kewenangan DPR hingga Imunitas Pejabat Terhadap Gugatan Perdata, Pidana atau Tata Usaha
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/Atau Stabilitas Keuangan disoroti Fadli Zon.
Dirinya pun menyimpulkan lima catatan usai mengikuti Rapat Paripurna yang digelar di DPR pada Selasa (12/5/2020).
Hal tersebut disampaikan Fadli Zon lewat akun twitternya @fadlizon; pada Selasa (12/5/2020).
Dipaparkan Fadli Zon, setidaknya ada lima keberatan substantif terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
1. Catatan Pertama
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 katanya telah melabrak fungsi dan kewenangan kostitusional DPR.
a) Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi DPR RI sudah dikebiri karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpretensi menjadi omnibus law.
B) Fungsi Anggaran
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 katanya telah memangkas peran DPR RI untuk merumuskan anggaran karena Perppu tersebut dijelaskannya telah mengganti dasar APBN.
Sehingga lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2020, APBN hanya cukup diatur berdasarkan Peraturan Presiden.
C) Fungsi Pengawasan
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah melucuti hak pengawasan parlemen dan hak penyidikan serta penyelidikan lembaga penegak hukum.
Di dalam Pasal 27, misalnya, disebutkan jika segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tidak boleh dianggap sebagai kerugian negara.
2. Catatan Kedua